Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan pengampunan hukum berupa abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti bagi Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Kebijakan tersebut memperoleh lampu hijau dari DPR RI setelah melalui rapat konsultasi yang melibatkan Kementerian Hukum dan pimpinan Komisi III DPR.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa kebijakan amnesti ini mencakup lebih dari seribu narapidana lain.
“Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Berikut enam poin utama yang menjadi sorotan dari keputusan tersebut:
1. 1.116 Napi Termasuk Hasto Kristiyanto
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa pemerintah telah memverifikasi ribuan narapidana untuk program amnesti ini. Dari total 44 ribu narapidana, sebanyak 1.116 orang dinyatakan layak menerima amnesti, salah satunya Hasto Kristiyanto.
“Kementerian Hukum dalam proses menyiapkan beberapa kasus untuk diberi amnesti yang pertama kali, terhadap 44 ribu orang. Tetapi setelah kami verifikasi hari ini baru yang memenuhi syarat yakni 1.116,” ujar Supratman.
Ia menambahkan, pada tahap kedua, 1.668 narapidana lain berpotensi menyusul untuk menerima pengampunan serupa.
2. Proses Hukum Tom Lembong Dihentikan
Keputusan DPR menyetujui pertimbangan Presiden Prabowo berarti proses hukum yang melibatkan Tom Lembong dihentikan. Hal ini menjadi konsekuensi langsung dari pemberian abolisi.
“Demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong. Dengan demikian, konsekuensinya, kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya, dihentikan,” kata Supratman Andi Agtas.
Setelah mendapat persetujuan DPR, Presiden akan menindaklanjutinya dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).
3. Menkum sebagai Pengusul Utama
Langkah pengajuan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto berasal dari inisiatif Menteri Hukum sendiri. Supratman menyampaikan bahwa usulan tersebut disertai berbagai pertimbangan strategis dan kemanusiaan yang diajukan ke Presiden.
“Dan khusus kepada yang disebut tadi kepada Bapak Hasto juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden bersama sama dengan 1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong. Saya rasa demikian terima kasih,” ujar Supratman.
4. Pertimbangan Menjelang HUT RI ke-80
Momentum pemberian abolisi dan amnesti ini bertepatan dengan persiapan perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-80. Pertimbangan yang dikedepankan bukan hanya aspek hukum, tetapi juga upaya membangun rekonsiliasi nasional.
“Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus,” jelas Supratman.
Ia menekankan bahwa tujuan akhir kebijakan ini adalah menciptakan stabilitas politik sekaligus memperkuat persaudaraan di tengah masyarakat.
5. Menunggu Keputusan Presiden
Meski telah mendapat restu DPR, tahap akhir kebijakan ini menunggu penerbitan Keppres oleh Presiden Prabowo. Dengan terbitnya Keppres, pengampunan tersebut resmi berlaku.
“Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan Presiden ya,” terang Supratman.
6. Kasus-Kasus yang Mendapat Amnesti
Selain Hasto Kristiyanto, ratusan narapidana dengan berbagai latar belakang kasus ikut memperoleh amnesti. Beberapa di antaranya mencakup perkara penghinaan terhadap presiden hingga makar tanpa senjata, termasuk enam orang dari Papua.
“Salah satunya adalah kasus kasus penghinaan kepada Presiden itu. Yang kedua ada juga enam orang yang diberikan kasus makar tanpa senjata. Enam orang di Papua itu yang sudah disetujui tadi,” tutur Supratman.
Selain itu, amnesti juga diberikan kepada narapidana lanjut usia dan mereka yang mengalami gangguan kejiwaan, sebagai bagian dari pendekatan kemanusiaan pemerintah.
Kebijakan pengampunan ini menjadi sorotan publik karena menyentuh tokoh-tokoh besar sekaligus mengarah pada rekonsiliasi politik jelang momentum kemerdekaan. Kini, publik menanti langkah lanjutan Presiden Prabowo dalam bentuk Keppres yang akan mengesahkan keputusan bersejarah ini.