7 Fakta Penting terkait Penggeledahan KPK di Kemnaker

Sahrul

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dengan menggelar penggeledahan di kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Aksi ini terkait dugaan praktik suap yang melibatkan pengurusan tenaga kerja asing (TKA), sebuah kasus yang tengah menjadi sorotan.

Penggeledahan berlangsung pada Selasa (20/5) kemarin, sekitar siang hingga sore hari. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi tindakan tersebut. “Benar,” ujarnya singkat saat dihubungi pada hari yang sama.

Sejauh ini, otoritas penegak hukum sudah menetapkan delapan individu sebagai tersangka dalam perkara yang sedang diusut. Menteri Tenaga Kerja, Yassierli, pun angkat bicara menanggapi perkembangan ini.

Berikut ini adalah beberapa fakta penting yang berhasil dihimpun terkait penggeledahan yang dilakukan KPK di Kemnaker:

Suap Berhubungan dengan Pengurusan Tenaga Kerja Asing

Penggeledahan tersebut rupanya menyangkut penyelidikan kasus korupsi baru di lingkungan Kemnaker, yang berfokus pada suap terkait tenaga kerja asing. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Ia menyatakan, “Suap dan atau gratifikasi terkait TKA.”

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, juga membenarkan bahwa tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Kemnaker. Namun, ia belum merinci lebih jauh soal detail kasus tersebut. “Benar, tim KPK sedang lakukan penggeledahan di Kemnaker,” kata Budi.

Tas-Tas Misterius Dikeluarkan dari Kantor Kemnaker

Penggeledahan rampung sekitar pukul 16.00 WIB. Setelahnya, penyidik KPK terlihat membawa sejumlah tas ransel dari gedung Kemnaker. Penampakan para penyidik yang dikawal aparat bersenjata laras panjang ini menjadi sorotan.

Mereka memasuki tiga unit mobil hitam usai mengemas barang bukti. Namun, isi tas-tas tersebut belum diungkap ke publik.

Delapan Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Menurut Budi Prasetyo, sebanyak delapan orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Identitas dan peran masing-masing tersangka akan diungkap secara menyeluruh oleh KPK ke depan.

“Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujarnya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dugaan Pemerasan Terhadap Calon Tenaga Kerja Asing

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap adanya indikasi pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat di Kemnaker. Mereka diduga memaksa calon tenaga kerja asing untuk memberikan sejumlah imbalan.

“Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta, memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” jelas Asep kepada wartawan.

Dugaan praktik tersebut berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2023. KPK terus menindaklanjuti dengan menetapkan delapan tersangka.

Dukungan Penuh dari Kemnaker terhadap Proses Hukum

Pihak Kemnaker merespons penggeledahan KPK dengan sikap kooperatif dan terbuka. Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menegaskan dukungan terhadap proses hukum yang berjalan.

“Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Sunardi.

Ia menambahkan bahwa kementerian berkomitmen menjaga birokrasi yang bersih dan transparan. Kasus ini merupakan masalah lama yang berasal dari 2019.

“Kemnaker berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tambahnya.

Menaker Jelaskan Kasus Lama Berdasarkan Pengaduan Masyarakat

Menaker Yassierli menyatakan bahwa perkara ini sebenarnya sudah berakar dari tahun 2019, terkait izin penggunaan tenaga kerja asing. Kasus ini muncul kembali setelah adanya pengaduan masyarakat pada Juli 2024.

“Ini terkait dengan kasus yang sudah lama ya, tahun 2019, terkait dengan izin penggunaan tenaga kerja asing. Dan kasus ini berdasarkan pengaduan masyarakat bulan Juli tahun 2024. Clear ya,” terang Yassierli.

Meski demikian, Yassierli menegaskan semangat perbaikan birokrasi terus dijaga. Dia dan jajaran kementerian bertekad membangun tata kelola yang lebih baik dan berintegritas.

“Ada semangat perbaikan yang kemudian ini kita rasakan. Semangat perbaikan dari kita, saya dan Pak Wamen dan semua. Kemudian kita komitmen untuk menciptakan birokrasi yang lebih baik, lebih baik dari integritas,” katanya.

Pejabat yang Jadi Tersangka Sudah Dicopot

Sebagai langkah tegas, Yassierli menyebut pejabat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka telah dicopot dari jabatannya.

“Termasuk juga mohon dicatat bahwa kita sebenarnya sudah mencopot pejabat-pejabat yang diduga terkait dengan kasus ini,” ujarnya.

Proses hukum para mantan pejabat tersebut kini diserahkan sepenuhnya ke KPK. Menariknya, Yassierli memastikan pelayanan izin tenaga kerja asing tetap berjalan tanpa hambatan.

“Proses selanjutnya tentu kita akan serahkan ke KPK, karena memang pejabatnya sudah dicopot tentu ini tidak mempengaruhi layanan terhadap izin tenaga kerja asing (TKA),” jelasnya.

Yassierli berharap kasus ini menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas layanan Kemnaker ke depan.

“Malah kita berharap sebenarnya ini menjadi momentum untuk semakin lebih baiknya pelayanan yang diberikan oleh Kementerian,” imbuhnya.

Pejabat yang dicopot itu masuk dalam daftar tersangka, walaupun Yassierli belum merinci siapa saja mereka. “Ya, termasuk yang sudah dicopot,” pungkasnya.

Also Read

Tags

Leave a Comment