Perpanjangan SIM di Jakarta: Panduan Lengkap Jadwal dan Persyaratan Mei 2026

Ridwan Hanif

Bagi warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan habis dalam rentang waktu 18 hingga 22 Mei 2026, penting untuk mengetahui jadwal dan lokasi layanan SIM keliling. Ketersediaan fasilitas ini memudahkan masyarakat dalam proses perpanjangan dokumen berkendara tanpa perlu mendatangi kantor Satpas utama. Polda Metro Jaya secara rutin menyediakan unit mobil SIM keliling yang beroperasi di berbagai titik strategis di ibukota, memberikan solusi mobilitas yang efisien bagi para pemegang SIM.

Setiap unit mobil SIM keliling memiliki jadwal operasional yang berbeda setiap harinya, dan pendaftaran umumnya dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB pada hari kerja. Mengingat kuota formulir antrean yang terbatas, sangat disarankan bagi masyarakat untuk datang lebih awal ke lokasi yang dituju. Hal ini untuk menghindari antrean panjang atau bahkan kehabisan kuota yang tersedia pada hari itu.

Berikut adalah rincian titik layanan SIM keliling yang dapat diakses oleh masyarakat Jakarta pada periode 18 hingga 22 Mei 2026:

  • Jakarta Barat 1: Berlokasi di LTC Glodok, tepatnya di Lobby Utama, Jl. Hayam Wuruk No.127, Mangga Besar, Taman Sari.
  • Jakarta Barat 2: Bertempat di Mal Ciputra Jakarta, area Lobby Selatan, Jl. Letjen S. Parman, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan.
  • Jakarta Pusat: Dapat ditemui di Kantor Pos Lapangan Banteng, di area parkir, Jl. Lapangan Banteng Timur No.1, Pasar Baru, Sawah Besar.
  • Jakarta Selatan: Layanan tersedia di Universitas Trilogi, area parkir samping, Jl. Duren Tiga Timur, Pancoran.
  • Jakarta Timur: Beroperasi di Grand Cakung Mall, Lobby depan, Jl. Sri Sultan Hamengkubuwono IX KM 25, Ujung Menteng, Cakung.

Memahami Ketentuan Perpanjangan SIM Melalui Layanan Keliling

Sebelum beranjak ke lokasi SIM keliling, ada beberapa ketentuan penting yang perlu dipahami oleh setiap pemohon. Salah satu syarat krusial adalah masa berlaku SIM yang hendak diperpanjang harus masih aktif dan belum melewati batas waktu yang ditentukan. Apabila SIM sudah kedaluwarsa, maka layanan SIM keliling tidak dapat digunakan. Dalam kasus tersebut, pemohon diwajibkan untuk mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di kantor Satpas terdekat, yang berarti harus mengikuti kembali seluruh proses ujian teori dan praktik dari awal.

Selain itu, fasilitas SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan untuk jenis SIM A (kendaraan roda empat) dan SIM C (sepeda motor). Layanan ini tidak menyediakan fasilitas untuk pembuatan SIM baru bagi siapa pun. Kelengkapan seluruh dokumen persyaratan administratif merupakan poin yang sangat penting untuk kelancaran proses verifikasi data diri oleh petugas. Kesesuaian identitas yang tertera pada setiap dokumen yang dibawa juga akan menjadi aspek krusial yang diperiksa secara teliti oleh petugas.

Dokumen Esensial yang Wajib Dibawa

Untuk memastikan proses perpanjangan berjalan lancar, pemohon wajib mempersiapkan empat jenis dokumen utama yang harus dibawa dalam bentuk asli beserta salinan fotokopinya:

  1. SIM Lama Asli dan Fotokopi: Bawa serta SIM lama Anda yang masih berlaku beserta salinan fotokopinya untuk keperluan verifikasi.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi: KTP asli beserta fotokopinya diperlukan untuk proses pencocokan data identitas diri.
  3. Bukti Kelulusan Tes Psikologi: Hasil tes psikologi yang menyatakan kelulusan dapat diperoleh secara daring melalui platform yang ditunjuk atau dari lembaga resmi yang bekerja sama dengan kepolisian.
  4. Surat Keterangan Sehat Jasmani: Surat ini harus dikeluarkan oleh dokter atau fasilitas kesehatan yang telah mendapatkan rekomendasi resmi dari instansi berwenang.

Pemeriksaan kesehatan yang menjadi bagian dari tes ini umumnya mencakup evaluasi fungsi penglihatan, pendengaran, serta kondisi fisik secara umum. Ketentuan mengenai pemeriksaan kesehatan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tentang persyaratan penerbitan SIM.

Rincian Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Besaran biaya yang dikenakan untuk perpanjangan masa berlaku SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Biaya ini sama dengan tarif yang berlaku di kantor Satpas induk. Untuk pemohon SIM A, tarif pokok perpanjangan adalah sebesar Rp80.000. Sementara itu, bagi pemohon SIM C, tarif pokoknya adalah Rp75.000.

Selain biaya pokok tersebut, pemohon perlu mengantisipasi biaya tambahan yang mungkin timbul. Biaya untuk tes kesehatan umumnya berkisar antara Rp25.000 hingga Rp50.000, tergantung pada kebijakan masing-masing fasilitas kesehatan. Sementara itu, biaya untuk tes psikologi biasanya berada di kisaran Rp50.000 hingga Rp60.000, bergantung pada kebijakan lembaga pelaksana tes.

Alur dan Tahapan Proses di Lokasi SIM Keliling

Proses pengurusan perpanjangan SIM di unit layanan keliling ini melibatkan serangkaian tahapan yang harus diikuti secara berurutan.

Pertama, pastikan Anda telah mengecek jadwal operasional terbaru yang biasanya dirilis melalui kanal resmi Polda Metro Jaya untuk memastikan titik lokasi dan jam operasional yang berlaku.

Kedua, sebelum berangkat, pastikan seluruh dokumen persyaratan telah dilengkapi, termasuk hasil tes medis dan psikologi yang telah Anda peroleh sebelumnya.

Ketiga, datanglah ke lokasi yang telah ditentukan lebih awal. Hal ini penting untuk mendapatkan nomor urut antrean di awal, sehingga Anda terhindar dari risiko kehabisan kuota pendaftaran harian.

Keempat, setelah mendapatkan nomor antrean, ambil dan isi formulir permohonan data diri dengan lengkap dan akurat sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh petugas.

Kelima, serahkan formulir yang telah diisi beserta seluruh berkas persyaratan kepada petugas di loket yang tersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapannya.

Keenam, jika seluruh dokumen dinyatakan sah dan lengkap, Anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran sesuai dengan nominal tarif yang berlaku untuk jenis golongan kendaraan SIM Anda.

Terakhir, Anda hanya perlu menunggu proses pencetakan fisik kartu SIM baru. Estimasi waktu pencetakan biasanya berkisar antara 30 hingga 60 menit, tergantung pada jumlah antrean yang sedang dilayani pada saat itu.

Also Read

Tags