Industri angkutan barang menyatakan sikap mendukung penuh target pemerintah untuk mengimplementasikan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada tahun 2027. Namun, dukungan ini disertai dengan harapan adanya mekanisme ekonomi yang tidak membebani operasional bisnis di lapangan. Hal ini diungkapkan oleh para pelaku usaha yang mengusulkan sebuah konsep "jalan tengah" guna menyelaraskan regulasi daya angkut kendaraan dengan dinamika kebutuhan sektor riil.
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), bersama dengan perwakilan pemerintah dan pemilik barang, telah terlibat dalam serangkaian diskusi mendalam untuk merumuskan solusi kompromis. Inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara penegakan hukum terkait dimensi dan muatan kendaraan dengan kelangsungan operasional industri logistik, agar transisi menuju kebijakan Zero ODOL tidak menimbulkan gejolak ekonomi yang signifikan.
Menurut Ketua Umum Aptrindo, Gemilang Tarigan, gagasan mengenai konsep jalan tengah ini bukanlah hal baru. Diskusi awal terkait hal tersebut telah terjalin sejak tahun lalu melalui sebuah forum yang melibatkan pihak kepolisian. Beliau menjelaskan bahwa dalam sebuah simposium yang diadakan di Yogyakarta, perwakilan kepolisian telah memberikan tanggapan terhadap usulan yang diajukan oleh para pelaku usaha.
Melalui forum dialog tersebut, para pelaku industri angkutan barang menyampaikan sebuah usulan sistem baru. Sistem ini dirancang untuk mengakomodasi kepentingan regulasi pemerintah sekaligus memastikan kelancaran rantai pasok logistik. Gemilang Tarigan mengemukakan bahwa ada komitmen bersama untuk mengusulkan kepada pemerintah agar pengaturan mengenai daya angkut kendaraan ditempuh melalui sebuah sistem yang mereka sebut sebagai "jalur tengah".
Beliau lebih lanjut menguraikan bahwa perbedaan pandangan mengenai kapasitas muatan antara penyedia jasa transportasi dan pemilik komoditas seringkali menjadi sumber permasalahan di tingkat operasional. Selama ini, para pengusaha angkutan barang terus mendorong adanya penyesuaian terhadap batas daya angkut kendaraan. Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan yang memuaskan terkait hal tersebut, padahal undang-undang yang mengatur masalah ini telah berlaku sejak tahun 2009.
Gemilang Tarigan berpendapat bahwa regulasi yang ada saat ini dinilai kurang relevan dengan perkembangan teknologi armada transportasi modern. Oleh karena itu, usulan penyesuaian aturan tengah dalam proses penggodokan bersama kementerian-kementerian terkait. Ia menegaskan bahwa seiring dengan perubahan teknologi, diperlukan pendekatan yang lebih adaptif. Konsep "jalan tengah" yang diusulkan kepada kepolisian dan kementerian ini diharapkan dapat didiskusikan lebih lanjut dengan para pemilik barang dan pengusaha, dan prosesnya saat ini sedang berjalan.
Konsep "jalur tengah" ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan baru yang mencakup berbagai aspek, mulai dari batas muatan yang lebih realistis, penyesuaian tarif logistik, hingga pembaruan regulasi secara keseluruhan. Fleksibilitas dalam penyesuaian ini dianggap krusial agar penegakan aturan mengenai pelanggaran muatan tidak memberikan dampak negatif terhadap efisiensi ekonomi secara luas. Gemilang Tarigan menyatakan bahwa kekhawatiran terhadap pemberlakuan aturan lama secara kaku dan tanpa penyesuaian dapat teratasi dengan adanya konsep ini.
Selain persoalan kapasitas muatan, Aptrindo juga menekankan pentingnya perbaikan struktur tarif angkutan. Hal ini dianggap sebagai poin vital untuk menjaga kesehatan dan keberlanjutan industri logistik. Para pengusaha, lanjut Gemilang Tarigan, menuntut adanya kejelasan mengenai biaya angkut dan bagaimana daya angkut kendaraan akan diatur.
Saat ini, Aptrindo terus berupaya melakukan negosiasi intensif dengan pemerintah pusat. Tujuannya adalah agar regulasi yang kelak dihasilkan dapat memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem logistik. Gemilang Tarigan menambahkan bahwa melalui upaya mediasi ini, pihaknya berjuang agar tercapai sebuah kesepakatan yang komprehensif, mengingat undang-undang yang ada juga masih terbuka untuk perubahan.
Pendekatan "jalan tengah" ini mencerminkan upaya industri untuk beradaptasi dengan tuntutan regulasi yang lebih ketat, namun juga memastikan bahwa roda perekonomian terus berputar tanpa hambatan yang berarti. Dengan adanya dialog yang konstruktif antara pemerintah, pengusaha, dan pemilik barang, diharapkan tercipta solusi yang win-win, di mana kepatuhan terhadap aturan dapat berjalan selaras dengan efisiensi operasional dan daya saing industri logistik nasional. Harapannya, kebijakan Zero ODOL dapat dilaksanakan secara efektif tanpa mengorbankan kelangsungan bisnis para pelaku usaha angkutan barang.






