Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) kembali menggarisbawahi pentingnya standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan pengawalan lalu lintas. Penegasan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme jajaran petugas serta menjaga kenyamanan seluruh pengguna jalan, baik yang dikawal maupun yang terdampak oleh proses pengawalan.
Kasubditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol. Ruben Verry Takaendengan, memaparkan bahwa terdapat delapan poin krusial yang menjadi fokus dalam pelaksanaan pengawalan lalu lintas. Penekanan ini muncul sebagai respons terhadap kebutuhan akan peningkatan kualitas pelayanan kepolisian di lapangan, sekaligus memastikan setiap personel bertindak sesuai dengan koridor hukum dan etika yang berlaku.
"Profesionalisme dalam tugas kepolisian lalu lintas adalah hal yang mutlak, dan penyelenggaraan sertifikasi ini merupakan langkah yang sangat tepat," ujar Kombes Pol. Ruben Verry Takaendengan dalam keterangannya. Ia menambahkan bahwa harapan utamanya adalah agar seluruh materi yang didapatkan selama pelatihan dapat terintegrasi dan diaplikasikan secara optimal dalam praktik sehari-hari di lapangan.
Untuk memastikan operasional pengawalan berjalan selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kombes Pol. Ruben Verry Takaendengan merinci delapan protokol teknis yang wajib dipatuhi oleh setiap personel.
Pertama, sebelum melaksanakan tugas pengawalan, setiap petugas diwajibkan untuk memiliki surat perintah atau dokumen administrasi pendukung lainnya yang relevan. Hal ini memastikan bahwa setiap tindakan pengawalan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua, dalam upaya membuka jalur atau menembus kepadatan lalu lintas, petugas dilarang keras memaksakan keadaan. Gerakan zig-zag yang agresif dan membahayakan pengguna jalan lain sangat tidak dianjurkan. Fokus utama adalah menciptakan kelancaran tanpa menimbulkan kekacauan atau ketakutan.
Selanjutnya, poin ketiga menekankan bahwa petugas harus senantiasa mengutamakan kendaraan yang memang berhak mendapatkan prioritas sesuai dengan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Kendaraan-kendaraan tersebut, seperti kendaraan dinas pejabat negara, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan lain yang memiliki kepentingan mendesak, harus didahulukan.
Keempat, penggunaan lampu rotator atau strobo pada kendaraan pengawal harus dilakukan dengan bijak. Penggunaan yang berlebihan dapat mengganggu konsentrasi dan kenyamanan pengguna jalan lain. Oleh karena itu, penggunaannya harus proporsional dan hanya saat diperlukan.
Kelima, terkait dengan bunyi sirene, petugas diminta untuk menggunakannya seperlunya saja. Sirene bukanlah alat untuk menakut-nakuti pengguna jalan, melainkan alat bantu komunikasi dalam situasi darurat atau ketika diperlukan untuk memberitahukan adanya proses pengawalan. Penggunaan yang terus-menerus tanpa alasan yang jelas dapat menimbulkan kebiasaan buruk dan mengurangi efektivitasnya saat benar-benar dibutuhkan.
Poin keenam bergeser ke aspek etika dan sikap petugas di lapangan. Personel pengawalan diwajibkan untuk menunjukkan gestur yang sopan dan beretika. Hal ini bisa berupa pemberian tanda jempol atau ucapan terima kasih saat mendahului kendaraan lain, sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan terhadap pengguna jalan lain yang telah memberikan ruang.
Ketujuh, apabila diperlukan, petugas pengawalan dapat memanfaatkan fasilitas public address untuk menyampaikan permintaan agar diberikan jalur. Namun, hal ini harus dilakukan dengan cara yang santun dan persuasif, bukan dengan nada memerintah atau memaksa. Komunikasi yang baik adalah kunci untuk membangun citra positif kepolisian.
Terakhir, poin kedelapan menegaskan kembali bahwa seluruh petugas pengawalan harus senantiasa menjadi contoh dalam menaati peraturan lalu lintas. Mereka dituntut untuk meminimalisir segala bentuk pelanggaran saat bertugas, baik yang berkaitan langsung dengan kegiatan pengawalan maupun pelanggaran umum lainnya. Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas dan memberikan teladan yang baik bagi masyarakat.
Penerapan SOP baru ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efektivitas pengawalan, tetapi juga membangun persepsi positif masyarakat terhadap kinerja kepolisian. Dengan kombinasi antara ketegasan teknis dan kehalusan etika, Korlantas Polri berupaya mewujudkan sistem pengawalan lalu lintas yang aman, tertib, dan humanis.






