Menjelang penghujung tahun, industri keuangan tengah menghadapi dua pola kejahatan yang semakin meresahkan dan menimbulkan kekhawatiran.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, menyatakan bahwa para konsumen harus waspada terhadap dua bentuk kejahatan yang marak, yaitu penipuan yang menyamar sebagai tawaran pekerjaan paruh waktu melalui aplikasi, serta skema investasi palsu yang menggunakan taktik penyamaran identitas.
Penipuan dengan Modus Pekerjaan Paruh Waktu
Tren pertama yang semakin berkembang adalah penipuan yang mengatasnamakan tawaran pekerjaan paruh waktu melalui aplikasi. Dalam modus ini, pelaku kejahatan menjanjikan pekerjaan ringan, seperti menonton atau mengklik video, dengan imbalan pembayaran yang tampak menggiurkan dan terjamin.
Selain itu, pelaku juga menawarkan bonus tambahan bagi korban yang berhasil merekrut anggota baru melalui sistem “member get member”.
Model penipuan ini sering kali menggoda korban dengan janji keuntungan yang sangat menggiurkan, namun sebenarnya tidak masuk akal atau sulit dicapai.
“Kegiatan atau aktivitas keuangan ilegal yang sedang marak terjadi belakangan ini adalah penawaran kerja paruh waktu melalui aplikasi (dengan cara menonton atau mengklik video),” kata Friderica di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Konsumen dihimbau untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran semacam ini, terutama yang mengklaim memberikan keuntungan tetap tanpa risiko. Sebelum memutuskan untuk terlibat, sangat penting bagi konsumen untuk melakukan verifikasi secara menyeluruh.
Mereka harus memeriksa kredibilitas aplikasi atau platform yang menawarkan pekerjaan, memastikan bahwa sumber tersebut dapat dipercaya. Selain itu, konsumen perlu berhati-hati dengan memberikan data pribadi tanpa penjelasan yang jelas mengenai tujuannya. Sebaiknya, hindari pula membayar biaya untuk bergabung dengan pekerjaan yang terkesan mencurigakan atau tidak transparan.
Penipuan Investasi dengan Taktik Penyamarannya
Tren kedua yang semakin meluas adalah penipuan investasi yang mengandalkan taktik penyamaran, di mana pelaku kejahatan berpura-pura menjadi entitas atau perusahaan ternama tanpa izin atau otorisasi resmi.
Modus ini biasanya dilengkapi dengan janji keuntungan besar yang menggiurkan, bertujuan untuk memikat korban agar menanamkan dana mereka. Namun, pada kenyataannya, skema ini merupakan investasi palsu atau bahkan skema Ponzi yang berisiko tinggi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Masyarakat diimbau agar ketika menerima suatu penawaran investasi, terlebih dahulu memastikan legalitas dari penawaran tersebut, baik dari sisi badan hukum entitasnya maupun izin kegiatannya,” ujar Friderica.