Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik adalah metode modern yang diterapkan oleh Korlantas Polri untuk mendeteksi dan mendokumentasikan pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Berbeda dengan metode tilang konvensional, yang mengandalkan petugas untuk menindak pelanggar secara langsung, ETLE menggunakan teknologi kamera untuk merekam setiap pelanggaran.
Selain itu, pengendara juga memiliki kemudahan untuk memeriksa apakah kendaraan mereka terlibat dalam pelanggaran tilang elektronik. Fasilitas ini sangat berguna, terutama bagi mereka yang berniat membeli kendaraan bekas atau menyewa kendaraan.
Hal ini penting untuk diketahui karena kendaraan yang tercatat dalam sistem tilang ETLE namun belum membayar denda dapat berpotensi merugikan pemiliknya. Terutama bagi pengguna yang membeli atau menyewa kendaraan bekas, tanpa mengetahui riwayat tilang sebelumnya.
Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik
Sekarang, pengendara dapat dengan mudah mengetahui apakah kendaraan mereka pernah terlibat dalam pelanggaran yang tercatat melalui tilang elektronik. Berdasarkan informasi dari situs resmi ETLE Korlantas Polri, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk melakukan pengecekan:
- Buka situs etle-pmj.info/id/check-data di browser Anda.
- Masukkan informasi kendaraan yang diminta, yaitu nomor polisi (pelat nomor), nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Setelah data terisi lengkap, klik tombol “Cek Data” dan sistem akan memproses informasi yang Anda masukkan.
- Jika kendaraan tidak tercatat melakukan pelanggaran, akan muncul keterangan “No data available”. Namun, jika kendaraan Anda terlibat pelanggaran, sistem akan menampilkan detail seperti waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan yang terlibat.
Selain itu, juga bisa melakukan verifikasi tilang elektronik kendaraan melalui layanan layanan tersebut.
- Buka situs etilang.polri.go.id di browser Anda.
- Masukkan nomor register tilang atau nomor blangko yang biasanya tertera di bagian bawah surat tilang yang diberikan oleh petugas Polantas saat razia.
- Setelah itu, klik tombol “Cari” yang ada di halaman tersebut.
- Tunggu beberapa saat hingga sistem memproses dan menampilkan informasi terkait pelanggaran, yang mencakup identitas pelanggar, jenis kendaraan, petugas yang menindak, pasal pelanggaran, serta besaran biaya denda yang harus dibayar.
Cara Konfirmasi dan Bayar Tilang Elektronik
Jika setelah mengecek data tilang elektronik, hasilnya menunjukkan bahwa Anda terlibat dalam pelanggaran lalu lintas, maka langkah selanjutnya adalah segera melakukan konfirmasi dan membayar denda tilang. Untuk mempermudah proses tersebut, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
Untuk melakukan konfirmasi tilang elektronik, Anda memiliki dua pilihan cara, yaitu secara online atau manual:
Konfirmasi Online:
- Buka situs etle-korlantas.info/id/confirm atau situs yang tertera pada surat tilang Anda.
- Isi data yang diminta sesuai dengan informasi yang tercantum di surat tilang.
- Setelah berhasil melakukan konfirmasi, Anda akan menerima surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran dan kode BRI virtual yang digunakan untuk melakukan pembayaran denda melalui Bank BRI.
Konfirmasi Manual:
- Jika Anda memilih untuk melakukannya secara manual, Anda dapat mengirimkan blanko konfirmasi yang terdapat pada surat tilang ke posko ETLE yang tercantum di surat tersebut.
- Selain itu, jika Anda merasa perlu, Anda juga bisa menghadiri sidang di pengadilan sesuai dengan jadwal yang tertera di surat tilang untuk memberikan klarifikasi atau membela diri terkait pelanggaran yang tercatat.