Peraturan Baru OJK Mengenai Batas Bunga Harian pada Pinjol

Rohmat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur batas tertinggi untuk manfaat ekonomi atau suku bunga harian yang dapat diterapkan oleh penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online. Kebijakan baru ini mulai diberlakukan pada hari Rabu, 1 Januari.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, mengungkapkan di Jakarta pada hari Selasa bahwa suku bunga harian maksimum untuk pinjaman konsumtif dengan jangka waktu kurang dari 6 bulan tetap ditetapkan sebesar 0,3 persen.

Di sisi lain, batas maksimum suku bunga harian untuk pinjaman konsumtif dengan jangka waktu lebih dari 6 bulan mengalami penurunan, yang sebelumnya 0,3 persen kini menjadi 0,2 persen.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan batas tertinggi suku bunga harian untuk pinjaman yang bersifat produktif.

Bagi peminjam yang berasal dari sektor usaha mikro dan ultra mikro, suku bunga harian maksimum yang dikenakan adalah 0,275 persen untuk pinjaman dengan jangka waktu kurang dari 6 bulan, dan 0,1 persen untuk pinjaman dengan tenor lebih dari 6 bulan.

Sementara itu, untuk pinjaman produktif yang diberikan kepada usaha kecil dan menengah, suku bunga harian maksimum yang diterapkan adalah 0,1 persen, baik untuk pinjaman dengan tenor di bawah 6 bulan maupun yang lebih dari 6 bulan.

Selain mengatur suku bunga harian baru untuk pinjaman online, OJK juga memperketat regulasi yang mengatur ekosistem tersebut. Salah satunya adalah dengan membedakan secara tegas antara pemberi dana yang berstatus profesional dan yang non-profesional.

Pemberi dana profesional meliputi lembaga jasa keuangan, perusahaan yang berbadan hukum baik dari dalam negeri maupun luar negeri, pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing, organisasi multilateral, serta individu asing (non-residen).

Individu yang berdomisili di dalam negeri (residen) juga dapat berperan sebagai pemberi dana profesional, dengan syarat memiliki penghasilan tahunan di atas Rp500 juta.

Penempatan dana maksimum yang dapat dilakukan oleh individu tersebut adalah sebesar 20 persen dari total penghasilan tahunan pada satu penyelenggara LPBBTI.

Pemberi dana non-profesional mencakup pihak-pihak selain yang telah disebutkan sebelumnya, serta individu dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan tahunan sama dengan atau di bawah Rp500 juta.

Batas maksimum penempatan dana bagi pemberi dana non-profesional adalah sebesar 10 persen dari total penghasilan tahunan pada satu penyelenggara LPBBTI.

Porsi nominal outstanding pendanaan yang diberikan oleh pemberi dana non-profesional terhadap total nominal outstanding pendanaan dibatasi maksimal 20 persen. Aturan ini berlaku hingga paling lambat 1 Januari 2028.

OJK juga menetapkan bahwa batas usia minimum bagi pemberi dana dan penerima dana adalah 18 tahun atau sudah menikah. Selain itu, penghasilan minimum bagi penerima dana LPBBTI ditetapkan sebesar Rp3 juta per bulan.

Kewajiban untuk memenuhi kriteria pemberi dana dan penerima dana tersebut akan mulai berlaku secara efektif untuk akuisisi pemberi dana dan penerima dana baru, serta perpanjangan, paling lambat pada 1 Januari 2027.

“Terhadap penguatan pengaturan mengenai LPBBTI tersebut di atas, penyelenggara LPBBTI diminta melakukan langkah-langkah persiapan dan upaya mitigasi risikonya agar tidak berdampak negatif terhadap kinerja penyelenggara LPBBTI,” kata Ismail.

Also Read

Tags

Leave a Comment