Sebuah kendaraan Toyota Innova dengan pelat dinas milik Kementerian Pertahanan bernomor registrasi 6504-00 diketahui melaju secara sembrono hingga menabrak seorang pejalan kaki.
Insiden tersebut berakhir dengan tabrakan frontal di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, pada Senin (20/1). Setelah dilakukan penyelidikan.
Terungkap bahwa pengemudi mobil tersebut, berinisial MSK (24), merupakan putra dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Kementerian Pertahanan.
Penggunaan kendaraan dinas harus mematuhi aturan yang berlaku dan tidak boleh disalahgunakan, termasuk oleh anggota keluarga pegawai.
Di lingkungan Kementerian Pertahanan, pemanfaatan fasilitas mobil dinas telah diatur dengan jelas melalui berbagai regulasi untuk memastikan kendaraan tersebut digunakan secara tepat sesuai tugas dan fungsi dinas.
Pelanggaran aturan ini dapat dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara.
Salah satu aturan yang mengatur penggunaan kendaraan dinas di Kementerian Pertahanan adalah Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2011 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pejabat Kementerian Pertahanan.
Dalam Pasal 11 peraturan tersebut, ditegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk mendukung kegiatan operasional yang berhubungan langsung dengan tugas khusus atau lapangan yang dijalankan oleh pegawai.
Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan kendaraan dinas di luar tugas resmi tidak diperkenankan.
Lebih lanjut, terkait dengan mobil barang milik negara, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 09 Tahun 2014.
Dalam Pasal 7 peraturan tersebut dijelaskan bahwa penggunaan barang milik negara, termasuk kendaraan, hanya diperuntukkan bagi kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan (Kemhan) serta Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Penggunaan kendaraan negara di luar kepentingan dinas resmi akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang ada.