Agar Terhindar dari Sengketa Tanah, Begini Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online dengan Mudah!

Rohmat

Memastikan status kepemilikan tanah menjadi hal krusial agar terhindar dari potensi sengketa. Kini, masyarakat dapat melakukan pengecekan sertifikat tanah dengan cara yang praktis dan tanpa harus datang langsung ke kantor pertanahan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyediakan layanan digital yang memungkinkan masyarakat memverifikasi kepemilikan tanah dari rumah.

Berikut adalah tiga metode yang bisa digunakan untuk mengecek sertifikat tanah secara daring:

  1. Cek Sertifikat Tanah Melalui Situs Resmi Kementerian ATR/BPN

Layanan daring yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN memungkinkan masyarakat melakukan pengecekan berkas sertifikat tanah dengan beberapa langkah sederhana:

Akses situs resmi Kementerian ATR/BPN.

Pilih menu “Publikasi”, lalu klik “Layanan” dan pilih opsi “Pengecekan Berkas”.

Isi data yang diminta, seperti Kantor Pertanahan, Nomor Berkas, dan informasi lainnya yang relevan.

Klik tombol “Cari Berkas”, kemudian sistem akan menampilkan informasi terkait bidang tanah yang dicari.

  1. Cek Sertifikat Tanah Melalui Website BHUMI

BHUMI merupakan platform digital yang juga menyediakan fasilitas pengecekan kepemilikan tanah. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

Kunjungi situs web resmi BHUMI.

Klik ikon kaca pembesar dengan tanda plus di bagian atas laman.

Pilih “Pencarian Bidang (NIB/HAK)”.

Masukkan nama Kabupaten/Kota serta Desa/Kelurahan yang sesuai.

Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak terkait.

Klik tombol “Cari Bidang”, dan sistem akan menampilkan informasi yang dibutuhkan.

  1. Cek Sertifikat Tanah Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

Aplikasi Sentuh Tanahku yang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN memungkinkan pengguna melakukan pengecekan langsung melalui ponsel. Berikut langkah-langkahnya:

Unduh dan instal aplikasi Sentuh Tanahku dari Play Store atau App Store.

Buat akun baru dengan mengklik “Masuk”, lalu pilih “Daftar di Sini” dan isi data yang diminta.

Aktivasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke email terdaftar.

Login ke aplikasi, lalu pilih layanan “Cari Berkas”.

Masukkan data yang diminta, lalu klik “Cari Berkas” untuk melihat informasi terkait sertifikat tanah yang dicari.

Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis Melalui PTSL

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memungkinkan masyarakat memperoleh sertifikat tanah secara cuma-cuma. Namun, bagaimana jika terjadi permasalahan dalam proses pengajuannya?

Langkah Pengaduan Jika Terjadi Masalah dalam Pengajuan Sertifikat PTSL

Jika terjadi kendala dalam proses penerbitan sertifikat tanah, masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui prosedur berikut:

Datang ke meja pelayanan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dengan membawa dokumen persyaratan.

Petugas akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen yang diserahkan.

Pemohon akan dimintai keterangan mengenai permasalahan yang dihadapi.

Berkas pengaduan akan diteruskan kepada Analis Hukum Pertanahan untuk dikaji lebih lanjut.

Kabid Hak Atas Tanah akan melakukan investigasi lebih lanjut dan mengumpulkan informasi terkait sengketa tersebut.

Jika diperlukan, para pihak yang terlibat dalam sengketa akan dipanggil untuk dilakukan mediasi.

Syarat Pengajuan Pengaduan

Agar pengaduan bisa diproses, pemohon perlu membawa:

Fotokopi dokumen alas hak atas tanah yang mengalami sengketa.

Fotokopi KTP pemohon.

Surat pengaduan resmi yang menjelaskan kronologi permasalahan.

Biaya Pengaduan

Masyarakat tidak perlu khawatir tentang biaya karena pengaduan terkait sertifikat tanah melalui program PTSL gratis alias tidak dipungut biaya.

Cek Status Tanah Anda Sekarang untuk Hindari Sengketa!

Tiga cara pengecekan sertifikat tanah di atas dapat membantu masyarakat memastikan legalitas kepemilikan tanah mereka. Dengan memanfaatkan layanan digital yang tersedia, proses verifikasi kepemilikan tanah kini menjadi lebih praktis, cepat, dan efisien. Jangan tunda untuk melakukan pengecekan agar terhindar dari potensi konflik kepemilikan tanah di masa depan!

Also Read

Tags

Leave a Comment