Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan bentuk apresiasi finansial yang berhak diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Lantas, berapa jumlah THR yang akan diberikan kepada PPPK pada tahun 2025 dan kapan dana tersebut akan dicairkan? Berikut informasi selengkapnya.
Pemerintah Pastikan PPPK Terima THR 2025
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, akan memperoleh THR tahun 2025. Kepastian mengenai pemberian THR ini nantinya akan diumumkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan alokasi dana untuk THR ASN, termasuk PPPK, guna memastikan kesejahteraan para pegawai negara.
Benarkah PPPK Berhak Mendapatkan THR?
Sebelumnya, sempat muncul spekulasi bahwa ASN tidak akan memperoleh THR sebagai dampak dari kebijakan penghematan anggaran. Namun, isu tersebut telah ditepis oleh pemerintah. Berdasarkan informasi yang tersedia, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp50 triliun untuk keperluan THR ASN.
Dasar hukum pemberian THR bagi ASN, termasuk PPPK, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Sumber pendanaan THR ASN berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dana dari APBN digunakan untuk membayar THR kepada PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan lembaga penyiaran publik, serta pegawai non-ASN yang bertugas di lembaga penyiaran publik.
Komponen dalam THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, ditambah tunjangan jabatan atau tunjangan umum serta tunjangan kinerja. Sementara itu, THR yang bersumber dari APBD mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan yang besarnya dapat mencapai jumlah yang diterima dalam satu bulan bagi pegawai di instansi pemerintah daerah yang memberikan tunjangan tersebut.
Perkiraan Besaran THR PPPK 2025
Hingga saat ini, belum ada ketetapan resmi mengenai nominal THR bagi PPPK pada tahun 2025. Pemerintah meminta masyarakat untuk bersabar menunggu informasi lebih lanjut terkait hal ini.
Namun, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, maka kemungkinan besar besaran THR tahun ini tidak akan jauh berbeda dari tahun sebelumnya.
Besaran THR diperkirakan akan bervariasi tergantung pada golongan jabatan dan lamanya masa kerja. Sebagai ilustrasi, bagi pimpinan dan anggota lembaga non-struktural, ketua atau kepala lembaga mendapatkan THR sebesar Rp26.299.000, sedangkan anggota menerima Rp23.420.250.
Untuk pegawai dengan jenjang pendidikan S1 dan memiliki masa kerja lebih dari 20 tahun, perkiraan THR yang akan diterima adalah Rp6.521.550. Sementara itu, pegawai dengan jenjang pendidikan S2 dengan masa kerja lebih dari 20 tahun berpotensi menerima THR sebesar Rp7.542.150.
Nominal THR setiap pegawai bisa saja berbeda karena faktor jabatan dan masa kerja menjadi parameter utama dalam penentuannya.
Jadwal Pencairan THR PPPK 2025
Regulasi pemerintah telah mengatur bahwa perusahaan dan instansi wajib menyalurkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat Menteri yang digelar pada Kamis, 27 Februari 2025, THR bagi ASN, termasuk PPPK, dijadwalkan cair paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dengan mengacu pada keputusan tersebut, pencairan THR PPPK diperkirakan akan dimulai pada Senin, 10 Maret 2025.
Percepatan pencairan THR bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat menjelang perayaan hari besar. Selain itu, percepatan pencairan ini juga diharapkan dapat mempercepat perputaran ekonomi serta memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi.
Lebih dari itu, kebijakan ini ditujukan untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional pada triwulan pertama tahun 2025.