Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menginstruksikan agar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta sektor swasta disalurkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 2025. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Istana Merdeka pada Senin (10/3/2025), di mana ia membahas regulasi mengenai insentif Hari Raya bagi pekerja, termasuk pengemudi daring.
“Tak terasa kita sudah berada di hari kesepuluh Ramadan dan sebentar lagi kita masuk Idul Fitri. Pada siang ini saya dapat laporan dari Menteri Kabinet Merah Putih mereka sudah melaksanakan beberapa pertemuan dan akhirnya kami telah memutuskan untuk pemberian THR untuk pekerja swasta, BUMN, dan BUMD,” kata Prabowo di Istana Negara, Senin (10/3/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Presiden menegaskan bahwa pencairan THR bagi pekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD harus dilakukan selambat-lambatnya H-7 Lebaran 2025. Adapun rincian pelaksanaan kebijakan ini akan disampaikan secara resmi melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah segera menerbitkan regulasi terkait pencairan THR Idulfitri 2025. Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tengah menyelesaikan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar hukum kebijakan ini.
“Kalau tanya THR, bapak Presiden sedang dalam proses untuk menyelesaikan ya. Perpresnya nanti beliau yang akan mengumumkan,” ucap Sri Mulyani kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Lebih lanjut, Sri Mulyani juga menyatakan bahwa pemerintah berupaya agar pencairan THR dilakukan secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku. “Segera [disalurkan THR-nya]. Insyaallah [100%],” kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.
Berdasarkan pola pencairan THR tahun-tahun sebelumnya, THR bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun pekerja swasta diprediksi mulai dicairkan pada H-10 Idulfitri atau sekitar 17 Maret 2025. Dengan demikian, pekerja di berbagai sektor akan memperoleh tambahan pemasukan guna memenuhi kebutuhan Hari Raya.
Di sisi lain, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, belum bisa memberikan kepastian mengenai jadwal resmi pengumuman THR yang biasanya berbarengan dengan Gaji ke-13. “Segera [diumumkan],” ujar Deni kepada Bisnis pada Kamis (6/3/2025).
Sebagai gambaran, pada tahun sebelumnya, pemerintah telah mencairkan THR bagi PNS dalam bentuk gaji pokok beserta tunjangan kinerja secara penuh. Saat itu, Sri Mulyani mengalokasikan anggaran sebesar Rp48,7 triliun untuk membayar THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di tingkat pusat maupun daerah. Anggaran tersebut disalurkan ke daerah melalui mekanisme Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2024.
Dengan instruksi dari Presiden Prabowo, diharapkan pencairan THR tahun ini dapat berjalan lancar sehingga seluruh pekerja dapat menikmati manfaatnya sebelum Idulfitri tiba.