Pembatasan Angkutan Barang Saat Lebaran 2025, Upaya Pemerintah Mengurai Kepadatan Lalu Lintas

Rohmat

Menjelang arus mudik dan balik Lebaran 2025, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk membatasi operasional angkutan barang. Langkah ini diterapkan guna mengurangi kepadatan kendaraan serta memastikan kelancaran lalu lintas bagi para pemudik. Kebijakan tersebut akan berlaku selama 16 hari, dimulai dari 24 Maret hingga 8 April 2025, mencakup ruas jalan tol dan non-tol di berbagai wilayah.

Landasan Hukum Pembatasan Angkutan Barang

Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan beberapa nomor keputusan, antara lain Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Nomor HK.201/4/4/DJPL/2025, Nomor Kep/50/III/2025, serta Nomor 05/PKS/Db/2025. Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa pembatasan berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025, pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025, pukul 24.00 waktu setempat.

Jenis Kendaraan yang Dibatasi

Pembatasan operasional berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan kriteria berikut:

  • Kendaraan dengan tiga sumbu roda atau lebih
  • Mobil barang yang menggunakan kereta tempelan maupun gandengan
  • Kendaraan yang mengangkut material hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, serta bahan bangunan

Namun, tidak semua kendaraan barang terkena aturan ini. Kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok seperti beras, daging, bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, serta barang terkait penanganan bencana, tetap diperbolehkan beroperasi. Kendaraan yang masuk dalam kategori pengecualian wajib dilengkapi surat muatan dari pemilik barang yang mencantumkan jenis muatan, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang, yang harus ditempel di kaca depan kendaraan.

Wilayah yang Terdampak Pembatasan

Pembatasan angkutan barang ini tidak hanya berlaku di Pulau Jawa, tetapi juga mencakup beberapa wilayah di Sumatera, Bali, dan Kalimantan. Di jalan tol, pembatasan mencakup jalur strategis seperti:

  • Tol Bakauheni – Kayu Agung di Sumatera
  • Tol Jakarta – Tangerang – Merak
  • Tol Trans Jawa dari Jakarta hingga Surabaya
  • Tol Ngawi – Kertosono – Probolinggo di Jawa Timur

Sementara itu, pada jalan non-tol, aturan ini berlaku di jalur lintas utama seperti Medan – Berastagi (Sumatera Utara), Jambi – Palembang – Lampung, serta rute strategis di Pulau Jawa seperti Bandung – Nagreg – Tasikmalaya, dan Solo – Klaten – Yogyakarta.

Dampak dan Harapan dari Kebijakan Ini

Dengan diberlakukannya pembatasan ini, diharapkan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran dapat lebih lancar serta mengurangi risiko kecelakaan akibat kepadatan kendaraan besar. Pemerintah juga mengimbau agar para pengusaha logistik serta pengemudi angkutan barang menyesuaikan jadwal operasional mereka agar tidak terkena sanksi akibat melanggar ketentuan.

Kebijakan ini bukan semata-mata pembatasan, tetapi lebih kepada strategi pengelolaan arus lalu lintas yang lebih efektif, sehingga mobilitas masyarakat selama Lebaran bisa lebih nyaman dan aman.

Also Read

Tags

Leave a Comment