Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyerukan kepada seluruh pengelola destinasi wisata agar senantiasa tunduk pada regulasi yang telah ditetapkan serta memastikan bahwa setiap perizinan fundamental dalam pembangunan tempat wisata telah terpenuhi.
“Kementerian Pariwisata kami sejujurnya prihatin dengan situasi ini dan kami terus melakukan monitoring terhadap perkembangan situasinya,” ujar Widiyanti dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, Rabu.
Terkait dengan penghentian operasional empat destinasi wisata di kawasan Puncak beberapa waktu lalu, Widiyanti menegaskan bahwa tindakan pembongkaran tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, terlebih jika suatu usaha telah mengantongi legalitas yang sah.
Tindakan pembongkaran yang dilakukan tanpa melalui prosedur yang tepat berpotensi menciptakan dampak negatif terhadap ekosistem investasi dan dunia usaha di Tanah Air. Oleh karena itu, para pelaku bisnis di sektor pariwisata diwajibkan memastikan bahwa legalitas operasional yang mereka jalankan telah memenuhi standar yang berlaku.
Dalam pengelolaan destinasi wisata, setiap pihak harus patuh terhadap ketentuan yang telah diberlakukan, termasuk memperoleh izin yang mencakup persetujuan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, serta izin pembangunan gedung.
“Sektor pariwisata harus tetap memperhatikan aspek keberlanjutan, kelestarian alam termasuk hal pengelolaan kawasan wisata,” tutur Widiyanti.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi tersebut selaras dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permen-Parekraf) Nomor 9 Tahun 2021 mengenai Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan.
Sebagai langkah konkret, Kementerian Pariwisata mendorong peningkatan pengawasan dan evaluasi yang lebih ketat terhadap pembangunan wisata, terutama yang berada di kawasan ekologi yang rentan, seperti kawasan hutan dan wilayah konservasi.
“Pemerintah pusat dan daerah harus bekerja sama untuk memfasilitasi perkembangan pariwisata yang ramah lingkungan dan berkelanjutan,” ujar Menpar.
Sebelumnya, pada Kamis (6/3), pemerintah telah menyegel empat tempat wisata yang berada di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akibat pelanggaran terhadap aturan perubahan fungsi lahan.
Adapun lokasi yang mendapat tindakan penyegelan antara lain Pabrik Teh Ciliwung di Telaga Saat, Hibisc Fantasy, bangunan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Agro Wisata Gunung Mas, serta Eiger Adventure Land.
Langkah tegas ini diambil menyusul dugaan bahwa pengelola tempat wisata tersebut telah melanggar hukum serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, banyak laporan masyarakat yang mengeluhkan dampak negatif dari keberadaan tempat wisata tersebut.
Hasil kajian menunjukkan bahwa keempat bangunan tersebut turut berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir yang menyebabkan kerugian material yang cukup besar serta menelan satu korban jiwa.