Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah progresif dengan menghapus denda serta tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakatnya. Kebijakan ini, menurut Dedi, merupakan bentuk hadiah spesial menyambut Idulfitri bagi warga Jawa Barat.
“Khusus untuk warga Jabar yang hari ini punya hutang tunggakan pajak kendaraan bermotor terhitung 2024, 2023, 2022, 2021, 2019, dan seterusnya sampai ke belakang, saya sampaikan sekali lagi Pemprov Jabar membebaskan seluruh tunggakan dan dendanya,” ujar Dedi dalam pernyataannya pada Rabu (19/3/2025).
Inisiatif ini akan mulai berlaku pada 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Dalam periode tersebut, pemilik kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan hanya perlu memperpanjang STNK mereka tanpa khawatir akan denda.
“Untuk itu tadinya kita akan membuka layanan perpanjangan STNK yang nunggak pajaknya itu tanggal 11 April sampai dengan 6 Juni 2025. Tetapi saya ingin semua wargi Jabar di Lebaran ini tenang, jalan-jalannya, motornya, STNK-nya sudah lengkap dibayar,” ungkapnya.
“Untuk itu kita geser mulai berlakunya hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 – 6 Juni 2025,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi individu maupun badan hukum yang memiliki kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya.
“Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H, Gubernur Jawa Barat mengumumkan pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk seluruh tunggakan pajak dan denda kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya,” kata Dedi.
Namun, ia menegaskan bahwa kewajiban membayar pajak tetap berlaku untuk tahun 2025 dan seterusnya. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kebijakan ini dalam periode 20 Maret hingga 6 Juni guna memperbarui pajak kendaraannya tanpa dikenakan beban tunggakan.
Menurut Dedi, langkah ini merupakan kelanjutan dari program-program sebelumnya, seperti pemberian relaksasi, diskon, serta kebijakan serupa. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi pemilik kendaraan yang abai terhadap kewajiban pajaknya.
“Kemudian dengan kebijakan ini diharapkan data kepemilikan kendaraan akan lebih tertib dan akurat. Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi bisa segera mengurus bea balik nama yang sudah digratiskan,” jelasnya.
Namun demikian, ia menambahkan bahwa biaya pembuatan TNKB, STNK, dan BPKB tetap akan dikenakan sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan warga Jawa Barat dapat menikmati momen Lebaran dengan lebih tenang tanpa terbebani denda pajak kendaraan yang menumpuk.