KPK Amankan USD 1 Juta Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas PT PGN

Sahrul

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi, kali ini dengan menahan dua orang tersangka terkait dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Dalam operasi ini, KPK juga berhasil menyita uang senilai USD 1 juta (sekitar Rp 16,6 miliar) serta menggeledah delapan lokasi yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

“Telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik dan uang senilai USD 1.000.000. Telah dilakukan penggeledahan atas ruang atau pekarangan atau tempat tertutup lainnya,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam sebuah konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (11/4/2025).

Kedua tersangka yang ditahan adalah Iswan Ibrahim (ISW), Komisaris PT IAE yang menjabat pada periode 2006 hingga 2023, serta Danny Praditya (DP), Direktur Komersial PT PGN pada tahun 2016 hingga 2019. Mereka diduga terlibat dalam skema korupsi yang berawal pada Desember 2016, saat Dewan Komisaris dan Direksi PT PGN mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) untuk tahun 2017. Dalam dokumen tersebut, tidak ada rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, pada Agustus 2017, Danny diduga memerintahkan bawahannya untuk memulai negosiasi dengan PT IAE mengenai kerja sama jual beli gas.

Diduga, kesepakatan yang tercapai antara PT PGN dan PT IAE melibatkan pembayaran uang muka sebesar USD 15 juta. Uang tersebut diserahkan pada 9 November 2017, namun, alih-alih digunakan untuk transaksi jual beli gas, PT IAE justru menggunakan dana tersebut untuk melunasi utang kepada pihak-pihak yang tidak terkait dengan perjanjian jual beli gas tersebut.

Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa pasokan gas yang didapat PT IAE dari Husky CNOOC Madura Ltd. (HCML) tidak mencukupi untuk memenuhi kontrak yang telah disepakati dengan PT PGN. Meski mengetahui hal ini, Iswan Ibrahim tetap melanjutkan penawaran gas dengan menggunakan skema pembayaran uang muka yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Saudara ISW tetap menawarkan gas dan melakukan kerja sama jual beli gas dengan PT PGN disertai skema advance payment (uang muka),” kata Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan pelanggaran yang terjadi.

Kasus ini mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai USD 15 juta. Praktik korupsi yang melibatkan dua perusahaan besar ini melanggar berbagai aturan yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM dan BUMN, serta memberikan dampak negatif pada perekonomian negara.

Atas tindakannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap praktik bisnis dan transaksi yang berpotensi merugikan negara.

Also Read

Tags

Leave a Comment