Sekar Arum Akui Pakai Uang Palsu untuk Infak di Istiqlal, Ini Motifnya

Sahrul

Nama Sekar Arum Widara kembali jadi sorotan, bukan karena peran dramatisnya dalam sinetron kolosal, melainkan karena keterlibatannya dalam perkara uang palsu. Tak hanya digunakan untuk kebutuhan konsumtif, uang haram itu disebut-sebut ikut diselipkan ke dalam kotak amal di Masjid Istiqlal, ibarat duri dalam sekeranjang sedekah.

Aktris tersebut mengklaim telah memberikan sumbangan sebesar Rp10 juta menjelang Hari Raya Idulfitri. Nominal itu bukan berasal dari penghasilan sah, melainkan dari uang tiruan yang ia peroleh dari seorang kenalan.

Namun, pengakuan itu kini masih berada dalam tahap verifikasi oleh pihak kepolisian. Belum ada kepastian apakah cerita yang disampaikan Sekar sepenuhnya mencerminkan kenyataan di lapangan.

“Katanya (menggunakan uang palsu) sebelum Lebaran. Jadi sehari sebelum Lebaran dia. Katanya buat masukin ke mana, ke kotak amal,” kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).

“Baru omongan dia, katanya dimasukkin ke kotak amal Rp 10 juta. Masjid Istiqlal,” tambahnya.

Teddy menuturkan bahwa sang artis sadar sepenuhnya bahwa uang yang ia salurkan ke rumah ibadah itu tidak asli. Sekar menyebut sumber uang tersebut berasal dari seseorang yang dekat dengannya.

Kepolisian Akan Minta Keterangan dari Pengelola Masjid

Demi meluruskan benang kusut dalam pengakuan Sekar Arum, pihak kepolisian berencana melakukan klarifikasi langsung kepada pengelola Masjid Istiqlal. Tujuannya adalah untuk membuktikan apakah benar ada lembaran uang palsu yang berhasil masuk ke kotak infak masjid terbesar di Indonesia itu.

“Iya jelas nanti kita akan meminta keterangan, apakah betul ada yang didapati. Jika memang di kotak amal tersebut diduga uang palsu,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi, Rabu (16/4).

Nurma juga menjelaskan bahwa tim penyidik akan mendalami lebih lanjut aliran distribusi uang palsu yang dilakukan Sekar. Hingga saat ini, titik sebar yang diketahui baru mencakup pusat perbelanjaan dan tempat ibadah.

“Kalau sementara ini dia mengakui hanya di mal dan rumah ibadah yang diberikan diduga uang palsu tersebut,” tuturnya.

Sekar Arum saat ini resmi berstatus tersangka dan telah diamankan pihak berwajib. Ia dijerat dengan ketentuan hukum terkait pemalsuan mata uang, tepatnya berdasarkan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP.

Pengelola Masjid Istiqlal Buka Suara

Sementara itu, pihak Masjid Istiqlal akhirnya merespons pengakuan Sekar Arum. Mereka menyampaikan bahwa selama ini tidak pernah menemukan adanya indikasi uang palsu dalam hasil infak yang diterima dari para jemaah.

“Selama ini kami nggak temukan, karena uang tromol seminggu sekali kami ambil, dihitung, kemudian langsung disetorkan ke bank,” kata Abu Hurairah Abdul Salam, Kabid Sosial dan Pemberdayaan Umat Masjid Istiqlal, saat dimintai konfirmasi, Rabu (16/4/2025).

Pihak bank yang menerima setoran dana dari masjid pun disebut tidak pernah menyampaikan adanya uang yang tidak sah secara hukum dalam proses penyetoran.

“Pihak bank yang menerima tidak pernah komplain uang tromol dari Masjid Istiqlal,” ucap dia.

Also Read

Tags

Leave a Comment