Roy Suryo merasa terhibur atas laporan yang diajukan oleh relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada pihak kepolisian, yang menuduhnya terkait dengan kasus ijazah palsu. Dalam tanggapannya, Roy dengan ringan menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada otoritas yang berwenang, sambil berharap agar segala sesuatunya ditangani dengan keadilan dan transparansi.
“He-he-he, soal ‘pelaporan’ itu kita senyum saja, tunggu sampai benar-benar berproses dengan jujur & mengedepankan ‘equality before the law’, tidak boleh ada yang memaksakan kehendak dan menggunakan tangan-tangan kotor untuk menekan pihak lawan karena masih berkuasa,” ungkap Roy dengan nada santai saat berbicara kepada wartawan pada Sabtu (26/4/2025).
Roy merasa bahwa tudingan terhadap dirinya sangat menggelikan, khususnya karena tuduhan yang disematkan kepadanya adalah terkait dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan. Roy, dengan penuh percaya diri, menyebutkan bahwa pihak-pihak yang melaporkannya harusnya merasa malu, karena laporan serupa sebelumnya sudah ditolak oleh pihak Bareskrim, sementara laporan yang diterima justru datang dari kelompok Relawan Nusantara dan diterima di Polres Jakarta Pusat.
“Lucu saja kalau kami-kami mau dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang ‘menghasut’ itu, maka sebenarnya mereka-mereka (yang dari Peradi Bersatu) ini seharusnya malu, karena laporan mereka di Bareskrim sudah ditolak, hanya yang dari Relawan Nusantara yang diterima di Polres Jakarta Pusat,” ujarnya dengan nada yang penuh sindiran.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini kemudian menegaskan bahwa ia sangat siap menghadapi proses hukum yang ada, dan ia juga menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan dari berbagai pihak, mulai dari para pengacara, tokoh masyarakat, hingga para akademisi yang ikut memberikan sokongan moral kepadanya. Meski demikian, Roy juga menekankan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi, terutama terkait dengan sumbangan yang tidak dimintanya.
“Namun saya tegaskan juga bahwa kami tidak menerima apa lagi meminta sumbangan apa pun, jangan sampai ada yang memanfaatkan situasi ini,” tegasnya.
Laporan yang diajukan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2712/IV/2025/SPKT POLDA METRO JAYA yang terdaftar pada tanggal 25 April 2025. Dalam laporan tersebut, ada tiga terlapor, yakni Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma yang dikenal dengan sebutan Dokter Tifa. Mereka dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 160 dan/atau Pasal 28 ayat (3) Jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Kapriyani, sebagai pelapor yang mewakili kelompok relawan Jokowi, menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat karena pernyataan yang disampaikan oleh ketiga terlapor dianggap telah menimbulkan keributan di masyarakat, khususnya terkait dengan isu ijazah Presiden Jokowi yang dianggap palsu. “Kita melakukan pelaporan tindak pidana ketertiban umum. Karena menyebarkan berita, menyatakan bahwa ijazah bapak Jokowi itu palsu. Sehingga ini kan menimbulkan keonaran di masyarakat,” ujar Kapriyani di Polda Metro Jaya, pada Jumat (25/4).
Peristiwa ini semakin menambah ketegangan dalam dinamika politik di Indonesia, di mana isu ijazah palsu yang telah beredar luas menjadi bahan perbincangan dan menyebabkan kegaduhan di publik. Namun, Roy Suryo tetap santai, menegaskan bahwa ia siap menghadapi proses hukum yang berlaku tanpa harus merasa tertekan atau khawatir akan pengaruh kekuasaan yang ada.