Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah membuka sidang yang berlangsung selama sepekan untuk membahas situasi kritis terkait bantuan kemanusiaan ke Palestina, setelah Israel memblokade aliran bantuan yang sangat dibutuhkan oleh warga Gaza. Sidang yang digelar pada Senin pagi di Mahkamah Internasional di Den Haag, dimulai tepat pukul 10.00 waktu setempat, dan dihadiri oleh berbagai negara yang menyuarakan pendapat mereka mengenai isu yang sangat mendesak ini.
Sidang ini dimulai dengan pengajuan dari Palestina, yang diikuti oleh 38 negara lainnya yang turut mengajukan pendapat mereka di hadapan panel hakim yang terdiri dari 15 anggota. Beberapa negara besar seperti Amerika Serikat (AS), China, Prancis, Rusia, serta Arab Saudi turut memberikan pandangannya dalam sidang ini. Selain itu, sejumlah organisasi internasional seperti Liga Negara Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Uni Afrika juga turut mengajukan pernyataan mereka.
Sidang ini berawal dari resolusi yang disetujui oleh Majelis Umum PBB pada bulan Desember, yang meminta agar Mahkamah Internasional memberikan pendapat penasihat mengenai isu tersebut dengan prioritas yang sangat tinggi. PBB mendesak agar para hakim memberikan klarifikasi mengenai kewajiban hukum Israel terhadap PBB dan badan-badannya, serta negara pihak ketiga atau organisasi internasional lainnya dalam memastikan pasokan vital bagi kelangsungan hidup penduduk Palestina dapat disalurkan tanpa hambatan yang signifikan.
Israel, yang mengontrol ketat semua jalur masuk bantuan internasional ke Gaza, telah menghentikan pengiriman bantuan sejak 2 Maret. Langkah tersebut diambil beberapa hari menjelang runtuhnya gencatan senjata yang berhasil menurunkan intensitas permusuhan setelah 15 bulan perang. Pasca perpanjangan gencatan senjata yang gagal, PBB mencatat bahwa sekitar 500.000 warga Palestina terpaksa mengungsi sejak pertengahan Maret, sementara situasi di lapangan semakin memburuk.
Puncak ketegangan terjadi pada 18 Maret, ketika Israel melanjutkan serangan udara, yang diikuti oleh serangan darat baru, yang memicu krisis kemanusiaan dengan dampak yang diprediksi PBB sebagai yang terburuk dalam wilayah Palestina yang diduduki sejak dimulainya perang pada Oktober 2023.
Krisis ini telah memicu ketegangan internasional yang semakin mendalam, dengan PBB dan berbagai negara dunia berusaha untuk memitigasi dampak humaniter yang semakin parah. Selama sidang, para hakim diharapkan dapat memberikan pendapat hukum yang jelas tentang kewajiban Israel untuk memungkinkan akses bantuan kemanusiaan ke Gaza, yang kini berada di ambang kehancuran akibat pembatasan yang diberlakukan.
Krisis ini bukan hanya soal angka atau statistik pengungsi, namun juga soal upaya untuk menghidupkan harapan bagi jutaan rakyat Palestina yang hidup dalam ketidakpastian dan penderitaan yang semakin dalam. Sebagai lembaga internasional yang bertanggung jawab untuk memelihara perdamaian dan keamanan dunia, PBB berharap bahwa langkah ini dapat mempercepat penyelesaian isu kemanusiaan yang kini mendesak, sambil memperjuangkan hak-hak dasar yang seharusnya dinikmati oleh setiap individu di dunia, tanpa terkecuali.