Johanis Tanak Berikan Apresiasi untuk Ketegasan Prabowo dalam Mendukung UU Perampasan Aset

Sahrul

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, memberikan sambutan positif terhadap dukungan Presiden Prabowo Subianto yang tegas mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. Tanak percaya bahwa kebijakan ini akan memberikan dorongan besar bagi upaya KPK dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Menurut Tanak, pengesahan RUU tersebut menjadi salah satu kunci untuk mempercepat pemulihan aset yang hilang akibat perbuatan korupsi.

“Saya sependapat dengan pernyataan Presiden RI Jendral TNI Prabowo Subianto yang dengan tegas mendukung UU Perampasan Aset,” ujar Tanak dalam keterangannya, Sabtu (3/5/2025).

Tanak menjelaskan bahwa UU Perampasan Aset akan mempermudah KPK dan aparat penegak hukum lainnya dalam mengembalikan kerugian keuangan negara yang selama ini sulit dipulihkan. Menurutnya, hukum tidak hanya seharusnya menitikberatkan pada pidana badan bagi para pelaku korupsi, tetapi juga pada pemulihan aset yang telah dicuri. “Melalui UU Perampasan Aset ini diharapkan akan mempermudah pengembalian kerugian keuangan negara karena UU Tipikor bukan hanya untuk melakukan hukuman badan semata, tetapi sedapat mungkin kerugian keuangan negara dapat dipulihkan yang saat ini melalui UU Tipikor belum dapat terlaksana dengan maksimal,” jelasnya.

Pernyataan Tanak ini, menurutnya, didasari oleh pengalamannya sebagai aparat penegak hukum, terlebih dengan latar belakangnya sebagai seorang jaksa. Pengalaman tersebut memberinya pemahaman mendalam tentang tantangan yang dihadapi dalam upaya pemulihan aset yang diselewengkan oleh para koruptor. “Semoga melalui UU tentang Perampasan Aset, kerugian keuangan negara (recovery asset) dalam perkara korupsi dapat dipulihkan,” ujar Tanak penuh harapan.

Sebelumnya, dalam pidatonya di hadapan ribuan buruh di Monas pada perayaan May Day, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan komitmennya yang kuat untuk memberantas korupsi di tanah air. Prabowo menegaskan bahwa ia mendukung penuh pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset yang bertujuan untuk menarik kembali aset yang diperoleh secara tidak sah oleh para koruptor. “Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak aja, udah nyolong nggak mau kembalikan aset. Gue tarik ajalah itu,” tegas Prabowo, yang disambut antusiasme dari para buruh yang hadir.

Prabowo juga mengungkapkan kekesalannya terhadap fenomena aneh di Indonesia, di mana ada demonstrasi yang justru mendukung koruptor. “Gue heran di Indonesia ada demo mendukung koruptor, tuh gue heran,” kata Prabowo dengan nada heran. Pernyataan ini mencerminkan kekecewaannya terhadap pihak-pihak yang mencoba membela tindakan korupsi dan melawan upaya negara dalam memberantasnya.

Dengan adanya dukungan dari Presiden Prabowo dan aparat penegak hukum seperti Johanis Tanak, diharapkan pengesahan RUU Perampasan Aset dapat menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat perang melawan korupsi di Indonesia. Tak hanya sebagai alat hukum yang dapat menjerat pelaku, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam memulihkan keuangan negara yang tergerus akibat tindakan koruptif.

Internasional

Pria AS yang Membunuh Bocah Palestina-Amerika Dijatuhi Hukuman 53 Tahun Penjara

Seorang pria asal Illinois, Amerika Serikat, dijatuhi hukuman penjara selama 53 tahun setelah terbukti membunuh seorang anak laki-laki Palestina-Amerika berusia enam tahun dalam sebuah serangan yang dipandang sebagai tindakan kebencian anti-Muslim. Kejadian tragis ini terkait erat dengan ketegangan yang berkembang dari konflik Israel-Hamas, sebuah perang yang membekas di dunia internasional, mengundang simpati dan kecaman dari banyak pihak.

Joseph Czuba, yang berusia 73 tahun, dijatuhi hukuman setelah mengaku menikam Wadea Al-Fayoumi hingga meregang nyawa. Tak hanya itu, Czuba juga menyerang ibu Wadea, Hanan Shaheen, dalam serangan yang dilatarbelakangi ketegangan rasial dan keagamaan. Penyerangan brutal ini terjadi hanya beberapa hari setelah dimulainya perang antara Israel dan Hamas pada Oktober 2023, sebuah konflik yang meningkatkan polarisasi di berbagai belahan dunia.

Pelaku, yang diketahui merupakan tuan tanah keluarga tersebut, dengan kejam menyerang Wadea, menikamnya sebanyak 26 kali dengan pisau militer bergigi dengan panjang bilah 15 cm. Penyerangan ini menjadi simbol dari kebencian yang tergerak oleh ketidakpuasan terhadap konflik Timur Tengah yang sedang berlangsung. Mary, mantan istri Czuba dan ibu dari Shaheen, memberikan kesaksian yang mengungkapkan bahwa Czuba merasa cemas dan gelisah terkait situasi di Gaza, yang menjadi pemicu dari tindakannya tersebut.

Setelah perundingan lebih dari satu jam, juri memutuskan bahwa Czuba bersalah atas pembunuhan tingkat pertama, percobaan pembunuhan terhadap ibu Wadea, serta dua tuduhan kejahatan rasial. Hakim Amy Bertani-Tomczak akhirnya menjatuhkan hukuman yang meliputi 30 tahun penjara atas pembunuhan Wadea, 20 tahun atas serangan terhadap ibunya, dan tiga tahun atas kejahatan rasial, yang semuanya dijalani secara berturut-turut.

Selama pembacaan vonis, paman buyut dari Wadea, Mahmoud Yousef, terlihat sangat terpukul dan bertanya langsung kepada Czuba mengenai alasan dari tindakan mengerikan yang dilakukan pelaku, namun tidak ada jawaban yang diberikan oleh Czuba. “Kami ingin tahu apa yang membuatnya melakukan ini,” kata Yousef, penuh keheranan.

Menurut pihak berwenang, khususnya Kantor Sheriff Will County, penyerangan itu dilatarbelakangi oleh agama dan latar belakang etnis para korban, dengan alasan mereka menjadi sasaran serangan karena mereka merupakan Muslim, dalam konteks konflik yang sedang berlangsung di Timur Tengah yang melibatkan Hamas dan Israel.

Tindakan kebencian yang dilakukan oleh Czuba ini mendapat kecaman keras dari banyak pihak, termasuk dari Presiden AS saat itu, Joe Biden. Biden mengutuk insiden tersebut sebagai “tindakan kebencian yang mengerikan,” yang dinilai tidak memiliki tempat di dalam masyarakat Amerika yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai kebebasan, kesetaraan, dan kedamaian. “Tindakan ini tidak ada tempatnya di Amerika,” ujar Biden, menegaskan sikap negaranya terhadap segala bentuk kebencian dan kekerasan yang menargetkan individu berdasarkan ras atau agama mereka.

Also Read

Tags

Leave a Comment