PSK Online di Bogor Positif HIV Terjaring Operasi Razia

Sahrul

Sebelas perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) berhasil diamankan dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Penangkapan ini berlangsung pada Kamis malam (15/5) di beberapa kontrakan yang menjadi lokasi transaksi prostitusi online.

Dalam razia yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor bekerja sama dengan Garnisun dan aparat kepolisian, petugas melakukan penyisiran menyeluruh terhadap sejumlah tempat indekos yang diduga kuat menjadi sarang aktivitas prostitusi berbasis aplikasi Michat. Dari empat kontrakan yang disasar, ditemukan 11 wanita yang diduga menjalankan praktik prostitusi secara daring.

“(Total diamankan) berjumlah 11 Wanita Tuna Susila yang diduga sebagai PSK melalui aplikasi Michat, dibawa ke Mako Satpol PP untuk didata dan diserahkan kepada Dinas Sosial,” jelas Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, saat dikonfirmasi Jumat (16/5).

Razia ini tidak hanya berakhir pada penangkapan saja, petugas juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para wanita yang terjaring. Dari hasil pemeriksaan medis, empat dari mereka diketahui positif mengidap penyakit menular HIV/AIDS. Sedangkan tujuh lainnya terbukti negatif virus tersebut.

“Dari kontrakan mengamankan 3 perempuan yang diduga sebagai PSK dan pelanggan Michat. (Kemudian) di kontrakan daerah Ciriung, berhasil mengamankan 4 perempuan, di kontrakan Pabuaran (mengamankan) 3 perempuan. (Sedangkan) di kontrakan di sekitar Puri (diamankan) 1 Perempuan yang diduga sebagai PSK dan pelanggan (Michat),” papar Anwar.

Tak hanya para pekerja seks yang diamankan, satu pria yang diduga sebagai pelanggan atau biasa disebut “pria hidung belang” juga turut dibawa ke kantor Satpol PP. Keberadaannya dalam kontrakan menambah daftar yang diamankan dalam operasi tersebut.

“Satu orang laki laki hidung belang turut diamankan,” imbuh Anwar.

Setelah proses pendataan, tujuh PSK yang hasil tes kesehatannya negatif HIV/AIDS langsung dirujuk oleh Dinas Sosial ke Balai Pembinaan Rehabilitasi Sosial Tuna Susila (SPRTS) yang berlokasi di Sukabumi. Tempat ini berfungsi sebagai pusat rehabilitasi untuk membantu mereka keluar dari jeratan praktik prostitusi dan mendapatkan pembinaan sosial.

“7 orang wanita tuna susila dirujuk langsung kepada Balai SPRTS Sukabumi,” kata Anwar.

Kasus ini menjadi cermin nyata betapa ranah prostitusi daring tidak hanya menjadi persoalan moral, tapi juga kesehatan masyarakat yang mengancam generasi dan komunitas secara luas. Razia pekat ini sebagai salah satu upaya pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk meredam penyebaran penyakit menular sekaligus memberikan perlindungan dan kesempatan bagi para PSK untuk mendapatkan pendampingan sosial yang layak.

Also Read

Tags

Leave a Comment