Izin 4 Tambang Nikel Dicabut, Pemerintah Ungkap 5 Alasan Kunci

Sahrul

Langkah tegas diambil pemerintah pusat dengan menghentikan izin kegiatan pertambangan dari empat perusahaan yang beroperasi di gugusan pulau-pulau kecil Raja Ampat, wilayah barat daya Papua. Keputusan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang digodok dalam rapat terbatas di Istana Negara.

Pengumuman resmi terkait pencabutan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (10/6/2025) di Istana Kepresidenan. Sejumlah pejabat tinggi negara hadir, seperti Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

Dalam pemaparannya, Prasetyo menyebut keputusan ini diambil langsung oleh Presiden setelah membahas persoalan tambang di Raja Ampat. Empat perusahaan yang dicabut hak tambangnya ialah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas salah satunya membahas izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo.

Pencabutan izin ini juga merupakan kelanjutan dari kebijakan nasional berupa peraturan presiden yang dirilis awal tahun 2025, dengan fokus pada penataan kawasan hutan, termasuk aktivitas eksploitasi sumber daya alam.

Pemerintah menyatakan terima kasih atas aspirasi masyarakat dan mengajak publik untuk tetap kritis namun tetap menyandarkan diri pada data dan fakta nyata di lapangan, bukan sekadar narasi dunia maya.

Hanya Satu Izin Tak Dicabut: PT Gag Nikel

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menambahkan bahwa dari lima izin pertambangan yang diterbitkan, hanya satu yang tetap dipertahankan, yakni milik PT Gag Nikel.

“Bapak Presiden memutuskan, memperhatikan semua yang ada, mempertimbangkan secara komprehensif, dan Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP yang di luar Pulau Gag itu dicabut. Jadi mulai terhitung hari ini, pemerintah telah mencabut empat IUP di Raja Ampat,” ujar Bahlil.

Bahlil menyebut bahwa PT Gag Nikel merupakan aset milik negara dan telah melalui evaluasi yang menunjukkan kepatuhan terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Tadi kan sudah lihat foto-fotonya waktu saya meninjau itu alhamdulillah sesuai dengan AMDAL sehingga karena juga adalah bagian daripada aset negara,” kata Bahlil.

“Untuk PT Gag karena itu adalah dia melakukan sebuah penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu baik sekali,” katanya.

Posisi Pulau Gag dan Klarifikasi Soal Geopark

Pulau Gag, menurut Bahlil, tidak termasuk dalam kawasan konservasi Geopark Raja Ampat. Berdasarkan peta, pulau ini terletak di sisi barat dan lebih dekat ke wilayah Maluku Utara dibandingkan ke pusat Raja Ampat itu sendiri.

“Pulau Gag ini sekitar 42 kilometer, dan dia lebih dekat ke Maluku Utara, dan dia bukan merupakan bagian kawasan dari Geopark. Ini biar kita informasi ini saya kasih seutuhnya,” ujar dia.

Meski izinnya tetap berlaku, aktivitas tambang PT Gag Nikel akan berada di bawah pengawasan ketat pemerintah pusat.

“Sekalipun (IUP) Gag tidak kita cabut, tetapi kita atas perintah Bapak Presiden kita awasi khusus dalam implementasinya,” kata Bahlil.

“Jadi AMDAL-nya harus ketat, reklamasi harus ketat tidak boleh rusak terumbu karang jadi kita betul-betul awasi habis terkait urusan di Raja Ampat,” ujarnya.

Proses penertiban ini, menurut Bahlil, telah dimulai sejak pekan sebelumnya dan dikembangkan lewat koordinasi dengan Sekretariat Kabinet dan Presiden. Dari lima perusahaan yang memiliki IUP, hanya PT Gag yang sudah mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Setelah itu kita menyetop langsung kami juga berkoordinasi dengan Pak Seskab dan Presiden diperintahkan untuk turun meninjau ke lokasi,” ucap Bahlil.

Soal Asal-usul Izin dan Pelanggaran

Dijelaskan bahwa dari kelima IUP, hanya satu yang diterbitkan oleh pemerintah pusat—yakni untuk PT Gag. Sisanya dikeluarkan oleh pemerintah daerah sejak 2004 dan 2006.

“Dari 5 IUP itu, satu IUP dikeluarkan pemerintah pusat, yaitu kontrak karya (untuk PT Gag). Sementara IUP sebelumnya dikeluarkan di 2004 dan 2006, di mana secara UU izinnya semua masih di daerah, dalam hal ini bupati dan gubernur,” sebut Bahlil.

Pelanggaran terhadap lingkungan juga menjadi alasan kuat dibalik pencabutan. Izin-izin yang ditarik tersebut diterbitkan sebelum kawasan Raja Ampat dinyatakan sebagai Geopark, yakni wilayah konservasi berbasis keragaman geologi dan ekosistem.

“Kawasan ini menurut kami harus dilindungi dengan melihat kelestarian biota laut. Izin-izin ini diberikan sebelum ada Geopark. Sementara itu, Presiden ingin menjadikan Raja Ampat jadi wisata dunia,” papar Bahlil.

“Alasan yang ketiga pencabutan ini merupakan keputusan rapat terbatas kemarin dan saran dari pemerintah daerah,” sebut Bahlil.

Klarifikasi Soal Isu Kerusakan Pulau Piaynemo

Viralnya gambar yang menunjukkan dugaan kerusakan di Pulau Piaynemo, yang diklaim sebagai imbas pertambangan, juga menjadi perhatian. Namun pemerintah menilai narasi tersebut menyesatkan.

“Jadi kalau kita lihat di media sosial, seolah-olah Piaynemo ini adalah pusat pariwisatanya Raja Ampat. Ini geoparknya Raja Ampat. Dan seolah-olah ini menjadi, mohon maaf, kerusakan lingkungan,” kata Bahlil.

Foto-foto Pulau Piaynemo yang disebarkan bahkan disertai dengan cap hoax, menandakan informasi tersebut tidak akurat. Dalam konteks ini, Bahlil mengingatkan masyarakat agar memilah informasi secara cermat.

“Jadi mohon kepada saudara saya sebangsa dan setanah air, mohon dalam menyikapi berbagai informasi kita juga harus hati-hati, kita harus bijak. Bisa membedakan mana yang sesungguhnya, mana yang tidak benar,” ungkapnya.

Also Read

Tags

Leave a Comment