Permohonan Paulus Tannos Ditolak, KPK Tegaskan Komitmen Singapura

Sahrul

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa lembaga peradilan di Singapura telah menolak upaya hukum yang diajukan oleh buronan kasus megakorupsi e-KTP, Paulus Tannos, untuk menangguhkan penahanannya. Putusan ini menjadi titik terang dalam upaya Indonesia memulangkan Tannos guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Pernyataan resmi dari juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyambut baik langkah pengadilan Negeri Singa itu. Menurutnya, keputusan tersebut mempertegas komitmen kedua negara dalam kerja sama penegakan hukum lintas batas.

“KPK menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO Paulus Thanos (PT), sehingga terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).

Sidang Awal Sudah Dijadwalkan

Lembaga antirasuah berharap arus proses hukum terhadap Paulus di Singapura bisa terus mengalir tanpa hambatan. Agenda prapersidangan atau sidang pendahuluan sudah dijadwalkan dalam waktu dekat.

“Selanjutnya sidang pendahuluan dijadwalkan pada tanggal 23 hingga 25 Juni 2025,” kata dia.

Di sisi lain, Budi menyampaikan bahwa KPK terus menjalin komunikasi erat dengan pihak-pihak kunci, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura. Kerja sama ini bertujuan untuk menyempurnakan seluruh berkas administratif yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi.

“KPK secara intens telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan KBRI Singapura untuk memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi ini,” tambahnya.

Upaya Paulus Tannos Masih Berlanjut

Walau permohonan penangguhan telah ditolak, bukan berarti Paulus Tannos menghentikan perlawanan hukumnya. Kementerian Hukum dan HAM mengungkap bahwa buron yang sempat menghilang selama bertahun-tahun ini masih berusaha mencari celah hukum agar tidak dipulangkan ke Indonesia.

“Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, saat dihubungi, Senin (2/6/2025).

Widodo menjelaskan bahwa pengusaha yang terseret dalam proyek e-KTP itu sempat mengajukan permohonan untuk tidak ditahan selama proses hukum berlangsung. Permintaan itu kini tengah dihadang oleh pemerintah Indonesia melalui jalur hukum di Negeri Merlion.

“Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura,” kata Widodo.

Perjuangan Panjang Menanti

Kasus Paulus Tannos seolah menjadi babak baru dalam drama panjang korupsi e-KTP yang menyeret sejumlah tokoh besar. Penolakan penangguhan penahanan dari Singapura menunjukkan bahwa diplomasi dan koordinasi antarnegara dapat menjadi jembatan yang kuat dalam menghadirkan keadilan lintas batas. Meski Tannos belum bersedia pulang secara sukarela, langkah-langkah hukum terus berjalan bak roda yang tak pernah berhenti berputar.

Kini, harapan masyarakat Indonesia menggantung pada kelancaran proses ekstradisi. Jika segala prosedur berjalan mulus, bukan tidak mungkin Paulus Tannos akan segera duduk di kursi terdakwa di pengadilan tanah kelahirannya. Sebuah titik balik dalam perjalanan panjang menuntut pertanggungjawaban atas korupsi berjamaah di balik proyek kartu identitas elektronik.

Also Read

Tags

Leave a Comment