KPK Selidiki Keterlibatan Stafsus Kemnaker dalam Kasus Pemerasan TKA

Sahrul

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan proses penyidikan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Teranyar, Lembaga Antirasuah tersebut telah meminta keterangan dari Luqman Hakim (LH), yang pernah menjabat sebagai staf khusus Menteri Ketenagakerjaan pada masa kepemimpinan Hanif Dhakiri.

Pemeriksaan terhadap LH dilakukan demi menggali lebih jauh kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain, terutama yang berada dalam lingkar dalam kementerian, terkait dugaan aliran dana dari tersangka kepada sejumlah staf khusus.

“Penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana dari para tersangka ke para Staf Khusus Kemenaker,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).

Keterangan Luqman diambil dalam sesi pemeriksaan yang berlangsung di markas besar KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (17/6). Agenda ini merupakan tindak lanjut dari panggilan sebelumnya pada Selasa (10/6), yang kala itu tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan.

“Atas nama LH sebagai Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Penjadwalan ulang sebelumnya tanggal 10 Juni),” katanya.

Perkara yang kini tengah diusut berkaitan erat dengan praktik lancung berupa pungutan liar atau pemerasan dalam proses perizinan bagi para tenaga kerja asing yang ingin bekerja di tanah air. KPK menyebut bahwa praktik tersebut telah berlangsung selama kurun waktu 2019 hingga 2023, dan dari situasi yang menyimpang ini berhasil dihimpun dana yang jumlahnya cukup mencengangkan, yakni mencapai Rp 53 miliar.

Dana tersebut diyakini bersumber dari para calon TKA yang hendak mengurus legalitas kerja mereka di Indonesia. Oknum-oknum di dalam struktur Kemnaker diduga menggunakan wewenangnya untuk menarik pungutan di luar ketentuan, ibarat menangguk keuntungan pribadi dari celah birokrasi.

Total sudah delapan individu yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka diduga kuat memiliki keterkaitan langsung dengan upaya pemerasan yang sistematis dan berlangsung secara terorganisir.

KPK menduga, ada pola pemerasan yang dilakukan oleh oknum aparat negara terhadap para tenaga kerja asing, sebuah tindakan yang tak hanya mencederai hukum, namun juga memperburuk citra Indonesia dalam hal tata kelola ketenagakerjaan di mata internasional.

Praktik ilegal ini, yang menyerupai jaring laba-laba dalam birokrasi, memungkinkan aliran dana haram masuk ke kantong-kantong pribadi pihak tertentu yang memiliki posisi strategis. Dengan memanfaatkan kekuasaan dan pengaruh dalam proses administratif, para pelaku seolah menjadikan kewajiban hukum sebagai ladang peras.

KPK pun tak tinggal diam. Penyelidikan terhadap aliran dana yang mencurigakan terus dilakukan, termasuk memeriksa siapa saja yang mungkin turut menikmati hasil dari skema ilegal tersebut.

Langkah pemeriksaan terhadap Luqman Hakim menjadi bagian dari strategi lebih luas KPK dalam membongkar siapa saja yang terlibat atau setidaknya mengetahui jalannya praktik menyimpang ini. Tak tertutup kemungkinan akan ada saksi atau tersangka lain yang akan dipanggil untuk memperkuat konstruksi hukum dari perkara tersebut.

Penyelidikan kasus ini juga menjadi penanda bahwa pengawasan terhadap sektor ketenagakerjaan, khususnya dalam urusan TKA, perlu diperketat. Kewaspadaan terhadap modus-modus pemanfaatan wewenang untuk keuntungan pribadi harus menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang nyata, bukan sekadar slogan.

KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar hukum, termasuk jika pelanggaran itu dilakukan oleh mantan pejabat atau staf yang pernah memiliki kekuasaan strategis.

Dengan nilai kerugian negara yang fantastis dan dampak reputasi yang luas, kasus ini menjadi cerminan bahwa penyalahgunaan wewenang di ranah publik bukan hanya soal hukum, tapi juga soal moralitas dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Also Read

Tags

Leave a Comment