Aksi Tak Biasa, Tom Lembong Cicipi Gula Rafinasi di Tengah Sidang

Sahrul

Suasana ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/7) sore, mendadak menjadi pusat perhatian ketika seorang mantan pejabat tinggi negara melakukan aksi yang tak lazim. Thomas Trikasih Lembong, Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, secara terbuka mencicipi gula rafinasi di tengah persidangan.

Aksi ini dilakukan Tom Lembong dalam konteks sidang pemeriksaan terhadap dirinya sebagai terdakwa. Ia mencoba membantah dugaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut bahwa gula rafinasi berbahaya bagi tubuh bila dikonsumsi.

Dengan membawa contoh fisik berbagai jenis gula, Tom berusaha memberikan ilustrasi langsung kepada majelis hakim mengenai klasifikasi gula berdasarkan standar ICUMSA (International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis). Ia menunjukkan sampel dari gula konsumsi biasa dan gula rafinasi, lalu melanjutkan dengan aksi mencicipi.

“Izinkan saya juga mengilustrasikan kepada majelis mengenai tipe-tipe gula mentah, gula rafinasi dan gula putih sebagaimana kita kenal, sebagaimana tadi ditanyakan oleh penuntut sesuai ICUMSA. Kami membawa sampelnya, gula rafinasi dan gula putih, gula konsumsi,” tutur Tom di hadapan majelis hakim.

“Saya mau hanya mengilustrasikan ini adalah gula rafinasi, gula putih yang pada persidangan sebelumnya pernah disampaikan penuntut sangat bahaya untuk dikonsumsi masyarakat,” sambung Tom sambil memakan gula rafinasi tersebut.

“Kita lihat apakah akhir hari ini atau minggu ini saya mengalami masalah kesehatan akibat mengonsumsi gula rafinasi,” kata Tom lagi.

Langkah yang diambil Tom itu sontak menjadi sorotan, karena tak hanya mencerminkan bentuk pembelaan langsung, tapi juga simbol perlawanan terhadap narasi bahaya yang dilekatkan pada jenis gula tersebut. Tindakan itu pun memunculkan analogi seolah Tom tengah “menelan tudingan” secara harfiah.

Dalam kesempatan yang sama, Tom menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, dirinya menandatangani atau menerbitkan sebanyak 21 Persetujuan Impor (PI) untuk produk gula. Ia mengaku tak mengingat secara rinci berapa dari total itu yang ia tandatangani sendiri. Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas minimnya pasokan gula di dalam negeri kala itu.

Menjawab pertanyaan jaksa mengenai tujuan dari penerbitan PI tersebut, Tom menjawab:

“Tujuannya tentunya adalah untuk mengisi kebutuhan gula nasional sesuai diskusi dalam Rakortas (antar-kementerian) dan membentuk stok gula nasional maupun stok gula di berbagai tingkat daerah guna mencapai tujuan kebijakan yang diarahkan oleh bapak Presiden [Joko Widodo],” kata Tom.

Dalam kasus ini, Tom Lembong dituduh menyebabkan kerugian pada keuangan negara sebesar Rp515 miliar, yang merupakan bagian dari total dugaan kerugian negara senilai Rp578 miliar. Jaksa menuding Tom telah memberi lampu hijau pada impor gula tanpa mengantongi keputusan kolektif melalui forum koordinasi lintas lembaga.

Atas tuduhan tersebut, jaksa mendakwa Tom dengan menggunakan pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang lanjutan kasus ini masih akan bergulir. Aksi simbolik Tom memakan gula rafinasi tampaknya akan menjadi catatan unik dalam perjalanan perkara tersebut—menyatukan antara strategi hukum dan teatrikal politik dalam satu panggung bernama ruang sidang.

Also Read

Tags

Leave a Comment