Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan kesiapannya bila diminta memberikan keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai bawahannya, Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, tertangkap dalam operasi senyap yang dilakukan lembaga antirasuah itu. Isyarat keterbukaan Bobby itu pun direspons oleh pihak KPK.
Dalam keterangannya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya tak menutup pintu terhadap kemungkinan memanggil siapa saja yang diyakini mengetahui seluk-beluk perkara tersebut. Ia menekankan bahwa proses pemeriksaan dilakukan bukan berdasarkan jabatan, tetapi kebutuhan dalam penelusuran hukum.
“Pemanggilan para pihak sebagai saksi untuk dimintai keterangan tentu berdasarkan kebutuhan proses penyidikan. Tentu KPK juga terbuka untuk kemudian memanggil siapa saja pihak-pihak yang diduga mengetahui dan dibutuhkan keterangannya sehingga penanganan perkara ini menjadi terang,” kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa siapa pun, tanpa memandang kedudukan atau jabatan, dapat dimintai keterangan apabila memiliki informasi yang dapat membantu membongkar jaringan dugaan suap proyek jalan yang kini tengah ditangani.
“KPK membuka peluang siapa pun pihaknya jika memang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dan dibutuhkan informasi dan keterangannya maka penyidik tentu akan melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan,” lanjut Budi.
Sejalan dengan hal itu, Bobby Nasution sendiri menyampaikan tak akan menghindar jika memang penyidik membutuhkan keterangannya. Baginya, proses hukum adalah ruang yang paling tepat untuk membuktikan apakah ada aliran dana yang menyasar ke jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, termasuk ke dirinya.
“Namanya proses hukum kita bersedia saja, apalagi kalau tadi katanya ada aliran uang,” kata Bobby di kantor Gubsu, Senin (30/6/2025).
Pernyataan ini mencerminkan kesiapan Bobby untuk terbuka dan kooperatif. Ia pun menegaskan bahwa siapa pun di lingkungan pemerintah provinsi wajib menyampaikan penjelasan apabila terdapat dugaan penerimaan dana.
“Kita saya rasa semua di sini di pemprov kalau ada aliran uangnya ke seluruh jajaran bukan hanya ke sesama, apakah ke bawahan atau ke atasan kalau ada aliran uangnya ya wajib memberikan keterangan,” tambahnya.
Terkait apakah dirinya menjadi salah satu penerima dana dari perkara tersebut, Bobby memilih menyerahkan sepenuhnya pada proses penegakan hukum. Ia menyebut tuduhan itu harus diuji dalam jalur hukum, bukan asumsi.
“Tudingan, itu tadi, hukum aja nanti dilihat.”
KPK sendiri telah menahan lima orang dalam perkara ini, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang diduga kuat terlibat dalam praktik suap terkait proyek jalan. Kasus ini tengah menjadi sorotan publik, terlebih karena pelakunya berasal dari jajaran struktural pemerintahan daerah.
Di sisi lain, KPK pun menyampaikan penghargaan terhadap partisipasi masyarakat yang terus memberi dukungan terhadap pengusutan kasus ini. Lembaga tersebut mengajak siapa pun yang mengetahui indikasi permulaan tindak pidana korupsi untuk melaporkannya ke aparat yang berwenang.
“Silakan untuk menyampaikan laporan pengaduan, baik kepada KPK ataupun kepada aparat penegak hukum lainnya,” tuturnya.
Dengan makin banyak pihak yang bersedia memberikan informasi, diharapkan benang kusut perkara ini dapat terurai, ibarat menyingkap tabir yang selama ini menutupi praktik lancung di balik proyek infrastruktur publik. Kini, publik menanti bagaimana kelanjutan kasus ini—apakah akan menyeret nama-nama besar lainnya, atau cukup berhenti di lingkaran yang telah ditetapkan sebagai tersangka.