Alasan Jaksa Tak Ajukan Tuntutan Uang Pengganti untuk Tom Lembong

Sahrul

Mantan Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, tidak dikenai tuntutan pembayaran uang pengganti dalam perkara dugaan korupsi terkait impor gula. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menilai, tanggung jawab atas pengembalian kerugian negara lebih layak dibebankan kepada para pelaku dari kalangan swasta.

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (4/7) sore, jaksa menyampaikan pertimbangan hukumnya secara gamblang.

Adapun pihak-pihak yang turut menikmati atau memperoleh uang hasil tindak pidana korupsi dalam perkara a quo dapat dibebankan pidana tambahan berupa penjatuhan uang pengganti tersebut yang diuraikan lebih rinci dalam surat tuntutan masing-masing terdakwa yang mana dilakukan penuntutan secara terpisah,” ujar jaksa dalam sidang tersebut.

Uang Hasil Korupsi Dinikmati Pihak Swasta

Mengacu pada jalannya persidangan dan berdasarkan Pasal 18 dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), jaksa menyimpulkan bahwa keuntungan finansial dari dugaan praktik lancung ini lebih banyak mengalir ke kantong pihak swasta. Maka dari itu, pidana tambahan berupa pengembalian dana hasil korupsi diarahkan kepada para pelaku dari perusahaan-perusahaan yang terlibat.

“Sehingga terhadap pihak swasta tersebut dapat dibebankan pidana tambahan membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi,” tegas jaksa.

Dalam konstruksi perkara ini, nama-nama petinggi korporasi yang disorot mencakup Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, serta Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan. Selain itu, terdapat juga Direktur Utama PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, dan Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat.

Beberapa nama lainnya yang turut menjadi terdakwa adalah Kuasa Direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto A. Tiwow, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama, serta Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo.

Para pelaku korporasi tersebut didakwa telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp578 miliar. Jumlah ini disebut sebagai total kerusakan finansial akibat pelaksanaan impor gula secara tidak sah dalam kurun waktu 2015 hingga 2016.

Tom Lembong Dituntut Penjara 7 Tahun

Sementara itu, Tom Lembong sendiri dijerat tuntutan pidana selama tujuh tahun penjara serta denda sebesar Rp750 juta, dengan ancaman tambahan enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayar. Meskipun tidak dibebani kewajiban uang pengganti, jaksa menyatakan bahwa Tom ikut berperan dalam menimbulkan kerugian negara sebesar lebih dari setengah triliun rupiah.

Jaksa meyakini Tom telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp515.408.740.970,36 (Rp515 miliar), merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) dalam kegiatan impor gula semasa ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Tindakan yang dilakukan Tom, menurut jaksa, melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memuat ketentuan mengenai pihak yang turut serta dalam suatu tindak pidana.

Implikasi Hukum dan Pertanyaan Publik

Keputusan jaksa untuk tidak menuntut uang pengganti terhadap Tom menimbulkan beragam interpretasi di tengah masyarakat. Banyak yang mempertanyakan mengapa aktor negara tidak dibebani pengembalian keuangan negara, meskipun diakui turut andil dalam proses yang menyebabkan kerugian besar tersebut.

Namun dari sudut pandang hukum, pengenaan uang pengganti hanya berlaku apabila terdakwa terbukti secara langsung menerima atau menikmati hasil korupsi. Karena dalam pandangan jaksa keuntungan finansial lebih dominan dinikmati pihak swasta, maka pidana tambahan diarahkan kepada mereka.

Kini publik menanti kelanjutan dari proses hukum terhadap Tom Lembong dan para terdakwa lainnya, yang akan memasuki tahap putusan dalam waktu dekat.

Also Read

Tags

Leave a Comment