Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong

Sahrul

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding terhadap vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong. Vonis tersebut terkait perkara korupsi impor gula yang menyeret nama mantan pejabat era lalu itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan keputusan banding ini diambil setelah mempertimbangkan sejumlah hal, terutama perbedaan pandangan mengenai besaran kerugian negara.

“Per hari ini penuntut umum juga sudah menyatakan banding,” ujar Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).

Selisih Kerugian Negara Jadi Alasan Utama

Anang menuturkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp515 miliar, sedangkan majelis hakim memutus berdasarkan kerugian sekitar Rp180 miliar. Selisih angka tersebut dianggap signifikan sehingga menjadi bahan utama memori banding.

“Kan dari Penuntut umum kerugian negara sekitar Rp 515 miliar kalau enggak salah. Terus diputus majelis mempertimbangkan sekitar Rp 180 miliar atau seratus berapa sekian, artinya ada selisih sementara kita sudah menyita sampe Rp 500 miliar. Itu salah satu objek dari memori banding, hal lainnya mungkin ada,” jelasnya.

Menjawab sorotan publik terkait tidak adanya niat jahat atau mens rea dari Tom, Anang menegaskan prinsip hukum pidana yang berlaku universal.

“Terkait tadi yang bahwa mens rea, kan majelis hakim telah memutus dan dinyatakan bersalah. Prinsip asas hukum pidana itu tiada pidana tanpa kesalahan,” ucap Anang.

Menurutnya, meski Tom tidak mengambil keuntungan pribadi, ia tetap dianggap menguntungkan pihak lain sehingga memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Delik di Pasal 2 (UU Tipikor) menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Memang tidak menguntungkan diri sendiri, tapi kan menguntungkan orang lain kan kena juga,” ujarnya.

“Tapi kita hormati putusan pengadilan, tapi ini kan perkara masih berjalan,” tambah Anang.

Vonis 4,5 Tahun Penjara dan Banding dari Dua Pihak

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta kepada Tom Lembong. Hakim menyebut Tom menerbitkan izin impor gula untuk delapan perusahaan swasta meski mengetahui hal itu bertentangan dengan aturan. Kerugian negara disebut mencapai Rp194 miliar, yang seharusnya menjadi keuntungan PT PPI sebagai BUMN.

Meskipun terbukti bersalah, hakim menyatakan Tom tidak menikmati hasil korupsi tersebut sehingga tidak diwajibkan membayar uang pengganti.

Di sisi lain, kubu Tom Lembong juga tidak tinggal diam. Melalui tim kuasa hukumnya, ia resmi mendaftarkan banding pada Selasa (22/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Jadi hari ini kita resmi menyatakan, mengajukan, nanti keluar akta banding. Itu kita sampaikan di hari ini. Nanti setelah kira beberapa hari ke depan, kita akan segera menuntaskan memori banding untuk diajukan kepada pengadilan negeri untuk ditujukan ke pengadilan tinggi nanti,” kata kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi.

Soroti Kejanggalan dalam Putusan

Zaid menyoroti adanya ketidakwajaran dalam pertimbangan hakim yang menyalahkan kliennya atas kerugian lebih bayar PT PPI terhadap perusahaan gula swasta.

“Kenapa jadi kerugian lebih bayar PT PPI terhadap perusahaan swasta gula rafinasi ini ditanggung jawabkan kepada Pak Tom? Apa kausalitasnya? Apa korelasinya? Ini yang sangat kita sayangkan bagaimana bisa putusan seperti ini. Nah, ditambah lagi Rp 194 (miliar) itu adalah sifatnya potential loss. Nah, itu yang menurut kita, itu sangat tidak tepat. Makanya kita menempuh upaya hukum banding ini,” paparnya.

Dengan kedua pihak sama-sama mengajukan banding, proses hukum kasus ini akan berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Publik pun menanti apakah putusan selanjutnya akan memperberat atau meringankan hukuman yang dijatuhkan kepada Tom Lembong.

Also Read

Tags