Pemerintah Indonesia bersama Uni Eropa (UE) resmi meluncurkan kebijakan Visa Cascade yang memberikan kemudahan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mengakses kawasan Schengen. Pengumuman kebijakan ini dilakukan pada Kamis (31/7/2025) dan menjadi salah satu terobosan penting dalam hubungan diplomatik kedua belah pihak.
Dengan kebijakan baru ini, WNI yang sudah pernah dua kali atau lebih mengunjungi negara-negara anggota Uni Eropa berhak mengajukan visa Schengen multi-entry dengan masa berlaku hingga lima tahun. Artinya, perjalanan bolak-balik ke Eropa akan jauh lebih fleksibel tanpa perlu pengajuan visa berulang kali.
Lanjutan Pertemuan Tingkat Tinggi RI-UE
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan buah dari kesepakatan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen saat pertemuan di Brussel pada 13 Juli 2025.
“Warga Negara Indonesia yang memiliki setidaknya satu visa Schengen dalam tiga tahun terakhir kini berhak mendapatkan visa masuk ganda dengan masa berlaku hingga lima tahun. Indonesia sudah menyediakan visa on arrival untuk 27 negara Uni Eropa,” ujar Airlangga di kantornya, Kamis (31/7/2025).
Dampak Ekonomi dan Peluang Bisnis
Airlangga menuturkan kebijakan Visa Cascade diprediksi akan memberi dampak signifikan bagi perekonomian Indonesia, terutama dalam sektor perdagangan dan investasi. Dengan proses administrasi yang lebih sederhana, pelaku bisnis Tanah Air dapat lebih leluasa menghadiri pameran internasional, forum dagang, maupun pertemuan investasi di berbagai kota besar Eropa.
“Komunitas bisnis kita kini memiliki lebih banyak fleksibilitas, sehingga para pengusaha kini dapat menghadiri pameran dagang, forum bisnis, dan pertemuan investasi di seluruh Uni Eropa dengan lebih mudah,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini akan membantu memperluas penetrasi produk Indonesia di pasar Eropa. “Saya berharap kebijakan Visa Cascade baru ini akan semakin meningkatkan kehadiran global Indonesia serta membuka peluang ekspor yang lebih besar di pasar Eropa, dan menawarkan variasi produk yang lebih luas dan harga yang lebih kompetitif bagi konsumen Uni Eropa,” lanjut Airlangga.
Syarat dan Ketentuan Pengajuan Visa Cascade
Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Denis Chaibi, menjelaskan mekanisme pengajuan visa baru ini. Menurutnya, WNI yang sudah memiliki riwayat visa Schengen sebelumnya dapat langsung mengajukan Visa Cascade dengan masa berlaku lima tahun. Sementara itu, bagi WNI yang baru pertama kali ke Eropa, mereka tetap mengikuti aturan lama dan berkesempatan mendapatkan Visa Cascade pada pengajuan berikutnya.
“Sekarang, setelah satu visa, visa yang digunakan secara sah, Anda pergi ke negara tujuan berikutnya, dan Anda mendapatkan visa masuk berkali-kali selama lima tahun, lima tahun,” kata Chaibi.
Memperkuat Mobilitas Global WNI
Pemberlakuan Visa Cascade dianggap sebagai sinyal kuat membaiknya hubungan bilateral RI-Uni Eropa. Kebijakan ini juga memberikan dorongan positif bagi sektor pariwisata, pendidikan, hingga diplomasi budaya. Dengan masa berlaku visa yang panjang, WNI diharapkan bisa lebih aktif berpartisipasi dalam berbagai kegiatan global tanpa hambatan administratif yang berarti.
Langkah ini sekaligus menjadi jawaban atas tingginya mobilitas masyarakat Indonesia ke Eropa dalam beberapa tahun terakhir, baik untuk tujuan wisata, studi, maupun bisnis.