Cara Praktis Mengecek Rekening yang Lama Tidak Dipakai Masih Terblokir atau Sudah Aktif

Sahrul

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini mengambil langkah tegas terhadap rekening-rekening yang dibiarkan tidur terlalu lama alias dormant. Langkah ini dilakukan dengan memblokir sementara transaksi di rekening tersebut untuk mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Kebijakan ini muncul karena rekening pasif kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan, sementara pemilik sahnya tidak menyadari aktivitas ilegal tersebut. Kondisi ini mengharuskan setiap nasabah memeriksa status rekeningnya secara berkala, terutama ketika rekening mendadak tidak bisa dipakai untuk transfer, penarikan tunai, maupun transaksi belanja, meskipun saldo di dalamnya masih mencukupi. Dalam situasi semacam itu, kemungkinan rekening sudah dibekukan atau bahkan dinonaktifkan oleh bank.

Ratusan Ribu Rekening Pasif dan Dana Miliaran Rupiah Mengendap

Berdasarkan data PPATK, tercatat lebih dari 140 ribu rekening dormant tidak tersentuh transaksi selama lebih dari sepuluh tahun. Dana yang tersimpan di dalamnya mencapai sekitar Rp428 miliar. Tak berhenti di situ, pada 2024 ditemukan sekitar 28 ribu rekening yang dipakai untuk praktik judi online.

Ironisnya, dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial, sebagian tidak pernah digunakan selama tiga tahun terakhir, membuat dana sebesar Rp2,1 triliun mengendap tanpa gerak. PPATK juga mengungkap adanya lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah yang berstatus dormant, dengan total simpanan menembus Rp500 miliar.

Fenomena ini memperlihatkan besarnya potensi kerugian dan risiko penyalahgunaan dana publik maupun pribadi. Demi menjaga integritas sistem keuangan, rekening-rekening yang masuk kategori tersebut kini diblokir sementara oleh PPATK.

Apa Itu Rekening Dormant dan Mengapa Bisa Diblokir?

Secara umum, rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas sama sekali dalam periode tertentu. Durasi ini bervariasi antara tiga hingga dua belas bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank. Ketika tidak ada transaksi seperti setor tunai, tarik tunai, atau transfer dalam jangka waktu tersebut, rekening otomatis dikategorikan pasif.

Jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut tanpa pembaruan data atau transaksi, rekening tersebut berisiko dimasukkan ke dalam daftar pemblokiran PPATK dan memerlukan proses reaktivasi untuk dapat digunakan kembali.

Cara Mengecek Status Rekening: Masih Diblokir atau Tidak?

Bagi nasabah yang khawatir dengan status rekeningnya, ada beberapa langkah mudah yang bisa dilakukan untuk memastikan apakah rekening masih aktif atau sudah diblokir:

  • Menghubungi call center bank untuk menanyakan status rekening.
  • Mendatangi kantor cabang terdekat untuk pemeriksaan langsung.
  • Mengirim e-mail ke layanan pelanggan resmi bank.
  • Mengakses kanal media sosial resmi bank yang melayani pertanyaan nasabah.

Selain itu, tanda-tanda berikut bisa menjadi indikasi rekening Anda sudah dormant atau terblokir:

  • Tidak bisa melakukan transaksi seperti transfer, tarik tunai, maupun pembayaran belanja melalui ATM atau aplikasi mobile banking.
  • Rekening masih bisa menerima transfer, namun dana tidak dapat dikeluarkan.
  • Muncul notifikasi dari bank yang mengingatkan bahwa rekening mendekati status dorman.
  • Bank meminta Anda melakukan pembaruan data atau verifikasi identitas (KYC).
  • Rekening tidak pernah diperbarui datanya dan sudah lama tidak digunakan.

Langkah Pemulihan Rekening

Apabila rekening sudah masuk kategori dormant, nasabah dapat melakukan reaktivasi melalui bank dengan prosedur pembaruan data serta transaksi awal. Namun, jika rekening diblokir karena terindikasi penyalahgunaan, prosesnya akan lebih panjang karena memerlukan verifikasi tambahan dari pihak bank dan PPATK.

Dengan memahami ciri-ciri dan cara pengecekan ini, nasabah dapat mengantisipasi pemblokiran mendadak sekaligus menjaga keamanan dana mereka.

Also Read

Tags