Kemenag Diduga Terima Fee Tambahan Kuota Haji, KPK Turun Tangan

Sahrul

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti praktik penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan ibadah haji. Lembaga antirasuah itu menemukan adanya dugaan penyetoran uang dari asosiasi penyelenggara perjalanan haji kepada oknum pejabat di Kementerian Agama (Kemenag). Dugaan ini mengemuka terkait distribusi kuota haji khusus pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut.

KPK menegaskan bahwa pengusutan perkara ini dilakukan secara serius. Arah penyidikan disebut-sebut mulai mengerucut pada keterlibatan pihak asosiasi penyelenggara haji dan aparatur di Kemenag.
“Ada aliran dana aliran uang yang berasal dari atau diambil dari para asosiasi ini kemudian diberikan kepada beberapa oknum di Kementerian Agama, itu yang sedang kita dalami itu,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025).

Skema Fee di Balik Kuota

Dalam penelusuran awal, KPK mendapati adanya pola pembayaran berupa fee dari penyelenggara travel haji kepada pihak tertentu di Kemenag setiap kali kuota haji dialokasikan. Meski demikian, Asep menegaskan penyidik membutuhkan waktu untuk menghitung nilai pastinya.
“Kemudian fee-nya berapa? Apakah sudah pasti? Sedang kami hitung,” kata Asep.

Dari perkiraan awal, jumlah bayaran itu berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS atau setara Rp42 juta hingga Rp113 juta per kursi haji. Angka tersebut, kata Asep, masih dalam tahap penelusuran lebih detail.
“Kira-kira kisarannya antara ada yang per kuota ya, 2.600 sampai dengan 7.000 (dolar AS). Ada hitung-hitungan kasarnya, ada yang sudah menghitung 10.000 dikalikan sekian gitu kan. Jadi tergantung dari penjualannya dan juga tergantung kepada travelnya,” tambahnya.

Pencegahan ke Luar Negeri

Dalam upaya menjaga proses hukum, KPK melarang tiga orang bepergian ke luar negeri hingga Februari 2026. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan staf khusus menteri bidang ukhuwah islamiyah Ishfah Abidal Aziz (IAA), serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM). Pencegahan ini berlaku sejak 11 Agustus 2025 dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Lembaga antikorupsi itu juga menyingkap adanya upaya lobi dari asosiasi yang menaungi perusahaan travel agar mendapatkan jatah haji khusus lebih besar. Dari hasil penyelidikan awal, lebih dari seratus biro perjalanan haji dan umrah disebut berpotensi terlibat. Namun, KPK belum membeberkan nama-nama biro secara detail.

Kerugian Negara Mencapai Triliunan

Setiap agen travel, menurut KPK, menerima kuota haji khusus dengan jumlah berbeda, bergantung pada kapasitas dan skala bisnis mereka. Dari perhitungan kasar, potensi kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan menembus lebih dari Rp1 triliun.

Sejumlah pihak telah diperiksa dalam kasus ini. Selain Gus Yaqut, KPK juga memintai keterangan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, beberapa pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM, pemilik Travel Uhud Tour Ustadz Khalid Basalamah, Sekjen Amphuri Muhammad Farid Aljawi, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz.

Dasar Hukum

Langkah penegakan hukum ini mengacu pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Also Read

Tags