Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Resmi Ditahan Bersama Sejumlah Tersangka

Sahrul

Badai hukum akhirnya menyapu nama besar Nadiem Makarim. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada periode 2019–2023. Kasus yang mencoreng wajah program digitalisasi pendidikan ini ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.

Langkah hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) ini bukan muncul tiba-tiba. Sebelumnya, Nadiem sudah berulang kali dipanggil untuk memberikan keterangan. Bahkan, pada Selasa (15/7/2025), ia menjalani pemeriksaan maraton selama 9 jam penuh.

Deretan Nama yang Terjerat

Sebelum status hukum Nadiem diumumkan, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah:

  • Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek
  • Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek
  • Ibrahim Arief (IBA), konsultan teknologi di Kemendikbudristek
  • Jurist Tan (JT), mantan Staf Khusus Mendikbudristek yang kini masih berada di luar negeri

Menurut Kejagung, jaringan keterlibatan mereka saling terkait, membentuk semacam simpul benang kusut dalam proyek Chromebook yang seharusnya menopang transformasi pendidikan nasional.

Rangkaian Fakta Versi Kejagung

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers Juli lalu menjelaskan bahwa lembaganya telah memanggil 80 saksi dalam kurun dua bulan. Selain itu, berbagai bukti, baik dokumen fisik maupun elektronik, berhasil diamankan untuk memperkuat penyidikan.

Dalam pemaparan Kejagung, peran para tersangka tergambar sebagai berikut:

  • Pada Agustus 2019, JS, Staf Khusus Mendikbudristek, bersama NAM (Nadiem Makarim) membentuk grup WhatsApp guna membahas program digitalisasi pendidikan.
  • JS kemudian menggandeng SW, MUL, dan IBA untuk berdiskusi melalui Zoom mengenai pengadaan TIK berbasis Chrome OS.
  • Antara Januari hingga April 2020, JS menjalin komunikasi dengan Google, termasuk membahas skema co-investment 30% bagi Kemendikbudristek.
  • Mei 2020, NAM disebut memerintahkan pelaksanaan program 2020–2022 menggunakan Chrome OS meskipun pengadaan belum dimulai.
  • IBA yang sejak awal mendorong penggunaan Chrome OS menolak menandatangani kajian yang tidak menyebut sistem tersebut, hingga akhirnya dibuat kajian kedua pada 6 Juni 2020.
  • SW memberi instruksi kepada bawahannya untuk menindaklanjuti arahan NAM, bahkan menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengunci pilihan ke Chrome OS.
  • MUL melanjutkan perintah dengan mengarahkan pengadaan kepada satu penyedia, yakni Bhineka, dan menyusun petunjuk teknis SMA sebagai tindak lanjut Permen 5/2021.
  • Total anggaran yang dialokasikan untuk program TIK 2020–2022 mencapai Rp 9,3 triliun, baik dari APBN maupun DAK, dengan jumlah unit Chromebook mencapai 1 juta. Namun, di lapangan, guru dan siswa justru menghadapi kesulitan mengoperasikan perangkat tersebut.

“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian 1,9 triliun. Kemudian terhadap keempat tersangka, alat bukti sudah cukup pada malam ini,” kata Abdul.

Jeratan Hukum yang Menanti

Keempat tersangka sebelumnya dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan masuknya nama Nadiem dalam daftar tersangka, lingkaran kasus ini semakin meluas dan memperlihatkan bagaimana kebijakan digitalisasi pendidikan berubah menjadi lahan subur praktik penyimpangan.

Dari Digitalisasi ke Kontroversi

Program Chromebook awalnya digadang sebagai langkah modernisasi pendidikan, ibarat jembatan menuju era belajar digital. Namun, jalan mulus yang dibayangkan berubah menjadi medan penuh lumpur akibat dugaan praktik korupsi. Alih-alih menjadi sarana kemajuan, proyek ini justru menghadirkan beban baru bagi negara sekaligus mencoreng integritas pejabat yang terlibat.

Kini, publik menanti kelanjutan proses hukum. Apakah kasus ini akan menjadi momentum pembenahan tata kelola proyek digitalisasi, atau sekadar menambah daftar panjang skandal korupsi yang menjerat pejabat tinggi negeri?

Also Read

Tags