Kisah kelam yang dilakukan Alvi Maulana (24) seolah mengiris nurani banyak orang. Pemuda asal Sumatera Utara itu tega menghabisi nyawa kekasihnya sendiri, TAS (25), sebelum kemudian memotong jasad korban menjadi ratusan bagian. Aksi horor tersebut kini berakhir dengan statusnya sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Polisi menegaskan, perbuatan Alvi bukan sekadar tindak kejahatan spontan, melainkan aksi yang sudah dipersiapkan. Ia kini dijerat pasal pembunuhan berencana dan menghadapi ancaman hukuman paling berat, yakni pidana mati.
Polisi Tetapkan Alvi Sebagai Tersangka
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut.
“Kami persangkakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP. Artinya, dia (Alvi) merencanakan pembunuhan ini,” jelasnya kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Senin (8/9/2025).
Alvi diciduk oleh tim Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin AKP Fauzy Pratama. Penangkapan dilakukan pada Minggu (7/9) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah kamar kos di Jalan Raya Lidah Wetan, Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya. Tempat tersebut diketahui menjadi lokasi Alvi dan TAS tinggal bersama, meski keduanya belum menikah secara resmi maupun siri.
Saat proses penangkapan, Alvi mencoba melawan sehingga polisi melepaskan tembakan ke arah betisnya. Dua peluru panas bersarang di kaki tersangka sebelum akhirnya ia berhasil dilumpuhkan dan digiring ke kantor polisi.
“Ancamannya hukuman minimal seumur hidup, atau maksimal hukuman setimpal (pidana mati) tergantung vonis hakim,” terang Ihram.
Kronologi Pembunuhan di Malam Sunyi
Tragedi bermula pada Minggu (31/8) sekitar pukul 02.00 WIB. Di kos mereka, Alvi menghujamkan pisau dapur ke bagian leher kanan TAS. Satu tusukan tepat mengenai titik vital hingga korban meninggal akibat kehilangan banyak darah.
Namun, kejahatan tak berhenti di situ. Seperti film horor yang tak diinginkan siapapun menjadi nyata, Alvi kemudian menyeret jasad kekasihnya ke kamar mandi. Dengan pisau daging, gunting dahan, hingga palu, ia memutilasi tubuh TAS. Jasad yang utuh berubah menjadi serpihan kecil, daging terpisah dari tulang, menyisakan potongan yang jumlahnya mencapai ratusan.
Potongan Jasad Dibuang dan Disembunyikan
Tak berhenti pada mutilasi, Alvi juga berusaha menghilangkan jejak. Potongan tubuh TAS ia buang di semak-semak wilayah Pacet Selatan, Mojokerto. Sebagian lagi disimpan di laci lemari kamar kos, bahkan ada yang dikubur di depan kos tersebut.
Aksi ini membuat kasus semakin mengerikan. Keberanian sekaligus kebiadaban Alvi mengingatkan publik pada kasus-kasus mutilasi sadis di masa lalu, yang meninggalkan trauma kolektif di masyarakat.
Ancaman Hukuman Berat
Dengan statusnya sebagai tersangka pembunuhan berencana, Alvi menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Pasal 340 KUHP yang disangkakan kepadanya memungkinkan hukuman maksimal berupa pidana mati. Jika hakim menjatuhkan vonis tersebut, Alvi akan menjadi salah satu pelaku kriminal yang menerima hukuman paling keras dalam sistem hukum Indonesia.
Kini, publik menunggu jalannya persidangan untuk melihat bagaimana hukum ditegakkan terhadap kasus tragis ini. Sementara itu, peristiwa memilukan yang merenggut nyawa TAS menjadi pengingat keras tentang betapa tipisnya batas antara cinta dan kebrutalan ketika dikuasai oleh amarah serta kegelapan hati.