Persidangan sengketa perdata dengan nilai fantastis Rp125 triliun yang ditujukan kepada Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, kembali urung digelar. Agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (15/9) itu harus tertunda lantaran kelengkapan legal standing dari pihak tergugat masih belum terpenuhi.
“Sidang berikutnya Senin, 22 September 2025 untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2,” ujar Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno di PN Jakarta Pusat, Senin (15/9).
Tergugat I dalam perkara ini adalah Gibran, sementara tergugat II yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Keduanya diwajibkan melengkapi dokumen dan dasar hukum yang menjadi pijakan dalam menghadapi gugatan.
Gibran Turunkan Tiga Pengacara
Dalam menghadapi gugatan yang jumlahnya setara dengan nilai APBD beberapa provinsi itu, Gibran menunjuk tiga kuasa hukum dari AK Law Firm yang berbasis di Jakarta. Surat kuasa resmi diberikan langsung oleh Gibran pada 9 September 2025.
“Kami tiga orang,” kata Pengacara Dadang Herli Saputra.
Meski telah ditunjuk sebagai kuasa hukum, Dadang mengakui belum mendapat instruksi khusus dari kliennya mengenai strategi sidang. Ia pun belum bisa memastikan apakah Gibran akan hadir langsung di ruang pengadilan. “Belum ada arahan khusus, saya kira biasa saja. Nanti untuk berikutnya masih ada tahapan lain,” imbuhnya.
Majelis hakim yang memeriksa perkara ini dipimpin oleh Budi Prayitno, didampingi hakim anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica.
Isi Gugatan Subhan
Gugatan ini diajukan oleh seorang pengacara bernama Subhan. Dalam tuntutannya, ia meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjabat Wakil Presiden RI periode 2024–2029.
Alasannya, menurut Subhan, Gibran tidak pernah menempuh pendidikan tingkat SMA atau sederajat yang diselenggarakan sesuai aturan pendidikan nasional. Dengan demikian, ia menilai syarat formil sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu lalu tidak terpenuhi.
Lebih jauh, Subhan menuntut agar Gibran bersama KPU RI diwajibkan membayar ganti rugi materil dan immateril senilai Rp125 triliun. Dana tersebut, menurut permohonannya, disetorkan ke kas negara untuk kemudian didistribusikan secara merata kepada seluruh warga Indonesia.
Gugatan dengan Nilai Jumbo
Nominal Rp125 triliun yang tercantum dalam gugatan ini mencuri perhatian publik. Jumlahnya sangat besar, bahkan bila dikalkulasikan, melebihi nilai belanja tahunan beberapa kementerian strategis. Tidak heran jika kasus ini menjadi sorotan media dan publik luas.
Meski begitu, sidang baru memasuki tahap awal sehingga masih banyak proses hukum yang harus ditempuh. Tahapan pembuktian, pemeriksaan saksi, hingga kesimpulan para pihak akan menentukan arah perkara.
Bagi Gibran, sidang ini ibarat pertarungan di meja hijau yang menuntut strategi dan kesabaran. Dengan kehadiran tim pengacara, langkah awal sudah diambil untuk menghadapi guncangan gugatan bernilai superjumbo ini.