Wali Kota Prabumulih, Arlan, akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat, baik di tingkat nasional maupun khususnya warga Prabumulih. Permintaan maaf itu disampaikan terkait keputusannya yang sempat mencopot Roni Ardiansyah dari jabatan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih.
Pernyataan Arlan disampaikan dalam konferensi pers di kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).
“Pertama-tama saya mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, dan terkhusus masyarakat Prabumulih yang mana telah saya mengakui kesalahan saya atas kejadian ini,” kata Arlan, Kamis.
Ia mengakui, pengalaman ini menjadi teguran batin sekaligus pelajaran berharga untuk dirinya agar lebih bijak mengendalikan emosi.
“Tanpa adanya kejadian ini, ini membuat saya tidak bisa mengontrol diri. Dengan adanya kejadian ini saya ambil satu hikmahnya,” tutur dia.
Arlan juga menyampaikan penyesalan langsung kepada Roni Ardiansyah, yang sebelumnya sempat mendapat ancaman pencopotan jabatan.
“Dan saya mengucapkan permohonan maaf kepada Bapak Roni, Kepala Sekolah SMP Negeri 1. Yang mana atas kesalahan saya, saya sudah menyadari,” tutur dia.
Kepala Sekolah Kembali Aktif, Ucapan Terima Kasih Disampaikan
Di sisi lain, Roni Ardiansyah menuturkan apresiasinya atas kebesaran hati Arlan yang telah membatalkan keputusan pencopotan.
“Karena hari ini juga, dari kemarin juga, Bapak Wali Kota Prabumulih dengan segala kerendahan hatinya, telah bersilaturahmi ke rumah saya, kembali merangkul saya,” tutur dia.
Roni menyebutkan, dirinya kembali menjalankan tugas sebagai Kepala SMPN 1 Prabumulih sejak 17 September 2025, usai sempat diberhentikan sementara.
Kronologi: Hujan yang Memicu Amarah
Arlan juga menyinggung latar belakang peristiwa yang sempat membuat dirinya hilang kendali. Kejadian itu berlangsung pada 5 September 2025, ketika anaknya tengah mengikuti latihan drum band di lokasi berjarak sekitar 150 meter dari sekolah. Saat hujan turun, seorang guru menelpon anaknya dan memintanya kembali ke sekolah.
Namun, setibanya di gerbang, mobil penjemput tidak diizinkan masuk ke dalam lapangan sekolah. Hal itu membuat sang anak harus turun dan berjalan kaki sambil kehujanan menuju gedung sekolah. Peristiwa kecil di bawah rintik hujan itu ternyata berubah menjadi percikan yang memantik kemarahan sang wali kota.
Teguran dari Kemendagri
Atas tindakan mencopot kepala sekolah tanpa melalui prosedur sesuai peraturan perundang-undangan, Kementerian Dalam Negeri akhirnya memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Arlan.
Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jabatan publik menuntut kedewasaan dalam bersikap, meski sedang dihadapkan pada persoalan pribadi.