Dasco Ungkap Alasan Kementerian BUMN Bakal Berubah Nama

Sahrul

Wacana transformasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) semakin terang benderang. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa lembaga tersebut tidak akan dilebur dengan Danantara, melainkan akan bermetamorfosis menjadi Badan Penyelenggara BUMN (BP BUMN).

Pernyataan ini mencuat seiring pembahasan revisi Undang-Undang (UU) BUMN yang tengah bergulir. Dalam forum revisi tersebut, muncul dua opsi: melebur Kementerian BUMN dengan Danantara atau menurunkan statusnya menjadi badan. Namun, kepastian mulai terjawab.
“Nggak (dilebur dengan Danantara), dia sendiri tetap. (Namanya) Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara, Badan Penyelenggara BUMN,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Pertimbangan Hukum dan Masukan Publik

Langkah untuk menurunkan status kementerian ini tidak muncul begitu saja. Dasco menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan yang diambil, mulai dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kedudukan BUMN hingga aspirasi masyarakat yang dihimpun selama proses revisi berlangsung.
“Berdasarkan masukan dari masyarakat pada saat UU BUMN direvisi, itu banyak masukan mengenai beberapa hal. Di situ yang kemudian akhirnya dipikirkan oleh teman-teman untuk kemudian direvisi dan dimasukkan kembali ke dalam revisi yang pada saat ini,” ujarnya.

Salah satu isu yang kerap mencuat adalah soal pejabat BUMN yang selama ini diperdebatkan apakah mereka termasuk penyelenggara negara atau tidak. Revisi UU BUMN disebut-sebut bakal mengembalikan aturan ke formulasi semula, sesuai dengan semangat putusan MK.

Fungsi BUMN Kian Mengecil

Seiring lahirnya Danantara, sebagian besar kewenangan operasional Kementerian BUMN telah beralih. Kini, peran kementerian itu lebih difokuskan sebagai regulator: mengatur saham seri A hingga memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Dengan kata lain, kementerian ini tinggal memegang “kunci kebijakan”, bukan lagi menjadi operator langsung di lapangan.

Dasco menambahkan, DPR menargetkan revisi UU BUMN rampung sebelum masa sidang pertama tahun 2025–2026 berakhir. “Ya kan itu kan karena memang sudah banyak masukan dari publik selama beberapa, hampir setahun ini kan? Kita anggap partisipasi publiknya sudah banyak, ditambah dengan nanti tetap minta masukan dari publik tambahan-tambahan,” tuturnya.

Pemerintah Masih Menimbang

Di sisi lain, pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pembahasan soal status Kementerian BUMN masih berjalan. Sebelumnya sempat ada wacana peleburan dengan Danantara, namun hal itu belum diputuskan.
“Itu pembahasannya ini, baru mau dibahas,” kata Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).

Prasetyo menjelaskan, sejak Danantara hadir, fungsi operasional BUMN banyak beralih ke lembaga tersebut. Akibatnya, peran Kementerian BUMN lebih banyak mengatur kebijakan. Ia mengisyaratkan bahwa kemungkinan kementerian diturunkan statusnya menjadi badan masih terbuka lebar, tetapi belum final.
“Belum, tunggu pembahasannya. Sabar dulu,” terangnya.

Penutup

Perubahan wajah Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara dapat diibaratkan seperti kapal besar yang kini hanya berperan sebagai nakhoda arah, bukan lagi penggerak dayung. Meski perannya menyusut, lembaga ini tetap memegang posisi strategis sebagai penjaga kepentingan negara dalam perusahaan-perusahaan pelat merah. Keputusan final masih menunggu, namun arahnya semakin jelas: Kementerian BUMN tidak lagi berdiri sebagai kementerian, melainkan akan beroperasi dengan status baru sebagai badan.

Also Read

Tags