Jurnalis Kehilangan Kartu Pers Istana Setelah Tanya MBG, Mensesneg Janjikan Jalan Keluar

Sahrul

Polemik pencabutan kartu pers Istana Kepresidenan yang dialami jurnalis CNN Indonesia menuai perhatian publik. Peristiwa ini mencuat setelah sang reporter mengajukan pertanyaan mengenai isu keracunan MBG kepada Presiden Prabowo Subianto.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan pemerintah akan mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan ini dengan cara yang bijak.

“Ya kita cari jalan keluar terbaiklah,” kata Prasetyo di sekitar Rumah Kertanegara, Jakarta, Minggu (28/9/2025) malam.

Menurut Prasetyo, pihaknya telah menginstruksikan Biro Pers Media Istana (BPMI) untuk membuka ruang komunikasi. Dialog ini diharapkan dapat menjadi jembatan agar masalah yang mencuat tidak berlarut-larut dan bisa segera menemukan penyelesaian.

“Jadi besok kami sudah menyampaikan kepada Biro Pers untuk coba dikomunikasikan agar ada jalan keluar terbaik. Kita bangun komunikasi bersama lah,” ujarnya.

Lebih jauh, Prasetyo menegaskan bahwa perkara ini hanya ditangani di level dirinya sebagai Mensesneg. Ia memastikan isu pencabutan kartu pers tidak sampai menyeret perhatian langsung Presiden Prabowo.

“Tidak (Presiden), cukup saya saja cukup,” ucap dia.

Sikap Dewan Pers

Polemik ini juga mendapatkan sorotan dari Dewan Pers. Lembaga tersebut menekankan bahwa akses kerja jurnalistik adalah bagian dari kebebasan pers yang dijamin undang-undang, sehingga pencabutan kartu identitas jurnalis tidak boleh menghalangi tugas peliputan di lingkungan Istana.

“Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” kata Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, lewat siaran pers tertulisnya.

Dewan Pers mengaku telah menerima laporan resmi mengenai pencabutan kartu identitas wartawan Istana tersebut. Menurut mereka, tindakan demikian berpotensi mencederai prinsip dasar kebebasan pers sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, Dewan Pers juga mendesak pihak Istana untuk memberikan penjelasan secara terbuka agar publik tidak terjebak dalam spekulasi.

“Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana,” kata Komaruddin.

Kebebasan Pers dan Dinamika Demokrasi

Kasus ini ibarat riak kecil di permukaan air yang mencerminkan sensitifnya hubungan antara penguasa dan media. Di satu sisi, Istana berhak menjaga tata tertib dalam lingkungannya. Namun di sisi lain, pers memiliki mandat sebagai “mata dan telinga publik” untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

Pencabutan kartu identitas pers, meskipun teknis, bisa diibaratkan sebagai pintu yang ditutup bagi salah satu pengawas kekuasaan. Maka dari itu, langkah Mensesneg mencari solusi dipandang sebagai upaya meredakan ketegangan agar api kecil ini tidak menjalar menjadi bara besar dalam hubungan negara dengan media.

Dengan pernyataan tegas dari Dewan Pers serta komitmen Mensesneg untuk mencari jalan keluar, publik menanti langkah konkret pemerintah dalam memulihkan akses jurnalis yang terdampak. Peristiwa ini sekaligus mengingatkan bahwa kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi, yang tak boleh goyah meski diterpa angin perbedaan pandangan.

Also Read

Tags