Presiden Prabowo Teken Aturan Pengolahan Sampah untuk Pembangkit Listrik

Sahrul

Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terbaru yang menjadi langkah penting dalam menjawab persoalan sampah nasional. Regulasi ini menegaskan arah kebijakan pemerintah dalam mengubah timbunan sampah kota menjadi sumber energi terbarukan melalui pendekatan teknologi ramah lingkungan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, yang secara substansial menjadi payung hukum baru untuk mempercepat transformasi pengelolaan sampah.

“Presiden RI menunjukkan komitmen kuat untuk menyelesaikan permasalahan sampah nasional melalui solusi inovatif yaitu mengubah sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan,” mengutip pengumuman di laman Kementerian Lingkungan Hidup, Kamis (15/10).

Gunung Sampah Jadi Ancaman Serius

Tumpukan sampah di Indonesia saat ini sudah memasuki titik yang mengkhawatirkan. Berdasarkan catatan pemerintah, volume timbunan sampah pada tahun 2023 mencapai 56,63 juta ton per tahun, sedangkan tingkat pengelolaannya baru sekitar 39,01%. Artinya, lebih dari separuh atau 60,99% sampah masih ditangani dengan metode open dumping—sistem pembuangan terbuka yang rentan mencemari tanah, air, dan udara.

Situasi ini diibaratkan seperti “bom waktu” ekologis di kawasan urban. Selain merusak lingkungan, timbunan sampah juga membawa ancaman kesehatan masyarakat, mulai dari penyebaran penyakit hingga pencemaran udara akibat gas metana dan bau tak sedap. Pemerintah pun menyatakan kondisi ini sebagai kedaruratan sampah, terutama di daerah padat penduduk.

Untuk itu, solusi jangka panjang diperlukan. Pengolahan sampah dengan teknologi ramah lingkungan menjadi langkah strategis, bukan hanya untuk meredam dampak pencemaran, tetapi juga menciptakan sumber energi alternatif.

Dari Sampah Jadi Tenaga Listrik

Melalui kebijakan baru ini, limbah padat tak lagi dipandang sebagai masalah semata, melainkan sumber daya potensial. Dari hasil pengolahan, sampah dapat dikonversi menjadi listrik, bioenergi, bahan bakar minyak terbarukan, dan berbagai produk turunan lain. Pendekatan ini diharapkan memperkuat ketahanan energi nasional dan mendukung agenda transisi energi bersih Indonesia.

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi kelanjutan dari Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik. Regulasi lama itu dianggap belum berjalan optimal, sehingga pembaruan aturan menjadi keharusan untuk mempercepat implementasinya.

Investasi Jumbo dan Kota Prioritas

Chief Executive Officer Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani memaparkan, proyek waste to energy (WTE) ini akan membutuhkan modal besar.

Rosan Roeslani mengatakan, proyek mengubah sampah menjadi energi atau waste to energi membutuhkan investasi sebesar Rp 91 triliun.

Menurut Rosan, pemerintah menargetkan pembangunan fasilitas pengolahan ini di 33 kota di seluruh Indonesia. Sebagai tahap awal, 10 kota besar menjadi prioritas: Tangerang, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Bali, dan Makassar masuk dalam daftar pelaksana perdana.

Rencananya, program waste to energy (WTE) ini akan diluncurkan secara resmi pada awal November 2025, sebagai tonggak awal perubahan paradigma pengelolaan sampah di Indonesia.

Rosan juga mengungkapkan, rencananya program mengubah sampah menjadi energi listrik atau waste to energy (WTE) akan diluncurkan pada awal November 2025. Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) memiliki daya kapasitas yang mampu mengolah sebanyak 1.000 ton sampah per hari.

Kriteria Ketat Penentuan Lokasi

Tak hanya menyoal volume sampah, Rosan menegaskan pemilihan lokasi PSEL (Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik) juga mempertimbangkan ketersediaan sumber daya penunjang lain.

“Dalam pemilihan lokasi PSEL, akan dipertimbangkan sejumlah kriteria yang mana tidak hanya dari segi sampahnya, tapi juga dari kesediaan air, lahan, dan yang lain-lainnya.”

Langkah ini menunjukkan bahwa program pengolahan sampah menjadi energi bukan sekadar proyek infrastruktur, tetapi juga bagian dari strategi besar menciptakan ekosistem energi hijau di tanah air.

Dengan kebijakan baru ini, sampah bukan lagi musuh, melainkan aset strategis. Pemerintah berharap, lewat teknologi dan investasi yang tepat, gunungan sampah yang selama ini jadi beban dapat disulap menjadi sumber daya yang menyokong keberlanjutan energi dan lingkungan Indonesia.

Also Read

Tags