Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak cepat merespons polemik pemecatan dua guru di Sulawesi Selatan. Melalui mekanisme koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah, Kemendagri resmi membatalkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan yang sebelumnya memberhentikan Abdul Muis dan Rasnal dari status Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini menjadi titik balik yang memulihkan kembali kedudukan keduanya sebagai pendidik dan pegawai negeri.
Dalam siaran pers yang dirilis Pusat Penerangan Kemendagri pada Jumat (14/11/2025), ditegaskan bahwa “Melalui rapat tersebut Itjen Kemendagri memastikan pelaksanaan percepatan pembatalan Keputusan Gubernur Sulsel tentang PTDH sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pengaktifan kembali Rasnal dan Abdul Muis sebagai PNS.” Pernyataan tersebut menandai keseriusan pemerintah pusat dalam menuntaskan administrasi pembatalan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara itu.
Instruksi Mendagri dan Tindak Lanjut Administratif
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, memberikan arahan langsung kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, untuk memastikan proses koreksi berjalan tanpa hambatan. Ia meminta Irjen Kemendagri melakukan komunikasi intensif dengan berbagai instansi terkait, mulai dari kementerian teknis hingga Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, agar aktivasi kembali status ASN kedua guru tersebut dapat dipercepat.
Upaya ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2025, yang memberikan rehabilitasi penuh kepada Abdul Muis dan Rasnal. Keppres tersebut menjadi payung kebijakan yang mengembalikan hak administratif, kehormatan, serta nama baik keduanya setelah melewati proses hukum panjang.
Irjen Kemendagri, Mahendra, menjelaskan bahwa “Inspektorat Jenderal Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi melalui Zoom meeting yang menghadirkan unsur dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PAN-RB, Kementerian Hukum, Badan Kepegawaian Negara, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.” Rapat tersebut menjadi forum finalisasi sebelum percepatan pembatalan SK gubernur dilakukan.
Kasus Panjang Abdul Muis dan Rasnal
Kisah yang dialami kedua guru ini bermula dari upaya penggalangan donasi sebesar Rp 20.000 untuk membantu guru honorer. Namun, niat baik tersebut justru berubah menjadi persoalan hukum yang berujung pada proses peradilan. Mereka dijerat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan berbagai pasal juncto KUHP, setelah jaksa membawa perkara ini ke meja hijau.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar sebelumnya memvonis keduanya tidak bersalah. Namun, kejaksaan mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan tersebut. Abdul Muis dijatuhi vonis satu tahun dua bulan penjara serta denda Rp 50 juta. Putusan kasasi dituangkan dalam Dokumen MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 yang diterbitkan pada 23 Oktober 2023, baik untuk Rasnal maupun Abdul Muis.
Putusan MA inilah yang kemudian menjadi dasar administrasi pemberhentian keduanya sebagai ASN. Namun, kondisi tersebut berubah setelah pemerintah pusat turun tangan melalui Keppres rehabilitasi.
Presiden Prabowo Berikan Rehabilitasi
Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memulihkan hak-hak mereka menjadi babak penting dalam perjalanan kasus ini. Rehabilitasi tersebut tidak hanya menghapus stigma hukum, tetapi juga mengembalikan seluruh martabat dan kedudukan keduanya sebagai guru dan ASN.
Informasi mengenai langkah Presiden ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Keduanya mengungkapkan hal tersebut sesaat setelah bertemu Presiden di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis (13/11/2025) dini hari, sepulang dari kunjungan kerja ke Australia.
Pemulihan Hak dan Tanggung Jawab Baru Pemerintah Daerah
Seiring terbitnya Keppres dan langkah korektif dari Kemendagri, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berkewajiban memproses pengaktifan kembali Abdul Muis dan Rasnal sebagai ASN. Pemulihan status ini mencakup hak administratif, penetapan ulang kepegawaian, hingga penyesuaian kembali posisi mereka sebagai tenaga pendidik.
Bagi kedua guru itu, keputusan ini menjadi akhir dari perjalanan panjang penuh ketidakpastian dan sekaligus awal baru untuk kembali mengabdi di dunia pendidikan. Pemerintah pusat memastikan proses ini akan berjalan tanpa hambatan sehingga keduanya dapat segera kembali bertugas seperti sedia kala.
Dengan selesainya polemik ini, pemerintah menegaskan bahwa perlindungan terhadap profesi guru dan pengabdian yang mereka lakukan tetap menjadi prioritas negara, terutama ketika menyangkut kebijakan yang dapat memengaruhi masa depan pendidikan di daerah.






