Tuntas! Polisi Pastikan Keaslian Ijazah Jokowi, Begini Temuan Polda Metro Jaya

Sahrul

Sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) kembali menjadi panggung perdebatan publik setelah Majelis Komisi meminta klarifikasi dari Polda Metro Jaya terkait jejak dan status hukum arsip ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Agenda persidangan yang berlangsung di Jakarta, Senin (17/11/2025), itu merupakan tindak lanjut dari permohonan informasi yang sebelumnya tak kunjung memperoleh jawaban.

Permohonan tersebut diajukan Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) sejak Agustus 2025, namun hingga bulan-bulan berikutnya, tidak ada balasan resmi yang diterima pemohon. Situasi ini membuat majelis perlu meminta penjelasan langsung dari pihak kepolisian, terutama mengenai posisi fisik dokumen dan dasar hukumnya.

Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa seluruh arsip yang diminta pemohon—mulai dari lembar ijazah hingga berbagai dokumen penunjang akademik—sedang berada dalam proses penyidikan. Karena masuk dalam kategori barang bukti yang tengah ditangani penyidik, maka dokumen tersebut secara otomatis berada di wilayah informasi yang tidak dapat dibuka bebas ke publik.

Ijazah Asli Berada di Bawah Penguasaan Penyidik

Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn, membuka jalannya pemeriksaan dengan pertanyaan mendasar yang menjadi pusat perhatian publik: di mana keberadaan ijazah asli Jokowi? Perwakilan Polda Metro Jaya menjawab secara langsung.

“Untuk ijazah asli (Jokowi) saat ini berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum,” ujar perwakilan Polda.

Pernyataan tersebut menandai bahwa dokumen pendidikan itu kini berada di ranah formal penyidikan, bukan lagi dalam sistem administrasi umum. Sejumlah dokumen lain yang turut dimohonkan—seperti hasil scan berwarna, transkrip nilai, KHS, laporan tugas akhir, surat tugas akademik, hingga SK yudisium—juga ikut masuk dalam berkas perkara.

Karena statusnya sebagai barang bukti berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri, maka seluruh dokumen dinyatakan tertutup.

“Karena ini menjadi status barang bukti dalam proses penyidikan, maka ini menjadi satu hal yang dikecualikan. Masih berproses dan ini masuk dalam kategori pengecualian,” jelas perwakilan Polda tersebut.

Salah Alamat Jadi Pangkal Tidak Ada Respons

Majelis kemudian mengonfirmasi bahwa permohonan informasi diajukan pada 29 Agustus 2025. Namun pemohon tidak menerima jawaban apa pun. Polda pun memberikan klarifikasi mengenai tidak adanya tanggapan tersebut.

Perwakilan Polda menyebut bahwa permohonan baru terdeteksi pada 13 November 2025, setelah Mabes Polri mengirimkan pemberitahuan. Terungkap bahwa surat permohonan Bonjowi dikirimkan ke Humas Mabes Polri, bukan ke PPID Polda Metro Jaya sebagai pihak yang berwenang di wilayah hukum.

Permohonan itu dinilai “salah alamat”, sehingga tidak pernah sampai ke meja PPID Polda Metro Jaya.

“Polda Metro Jaya mengetahui adanya permasalahan ini ya itu nanti pada hari Kamis 13 November setelah kami mendapatkan informasi konfirmasi Mabes Polri selaku PPID humas Mabes Polri bahwa ternyata apa yang disampaikan oleh pemohon ini salah alamat majelis hakim, tapi kami secepatnya merespon ini dengan melakukan persiapan untuk menanggapi,” ujar perwakilan Polda Metro Jaya.

Pemohon sempat menyatakan bahwa alamat PPID Polri sulit ditemukan di situs resmi, sehingga menyebabkan kekeliruan ini terjadi. Majelis mencatat hal tersebut sebagai bagian dari dinamika administrasi yang perlu diperbaiki.

Perbedaan Istilah Dokumen Jadi Sorotan

Majelis juga menelusuri adanya perbedaan istilah antara dokumen yang diminta pemohon dan dokumen yang disita penyidik. Bonjowi, misalnya, meminta SK yudisium. Namun dokumen yang berada di kepolisian memiliki penyebutan lain.

Polda menjelaskan bahwa dokumen terkait tercatat sebagai “daftar nilai sarjana muda untuk keperluan yudisium”, dan ada pula dokumen berbentuk “surat keterangan”. Penjelasan detail mengenai istilah-istilah tersebut dijanjikan akan diurai dalam jawaban tertulis.

Perbedaan istilah ini menunjukkan bahwa sebagian arsip akademik mengikuti format administratif internal lembaga pendidikan, sehingga tidak selalu identik dengan istilah yang umum dipahami masyarakat.

Dokumen dari UGM Juga Berstatus Barang Bukti

Majelis turut menanyakan dokumen lain yang termasuk poin permohonan, yakni prosedur kurikulum dan kebijakan akademik UGM pada masa Jokowi menempuh pendidikan. Polda menegaskan bahwa dokumen tersebut juga disita dan berada dalam proses penyidikan.

Sama seperti dokumen sebelumnya, arsip itu dinyatakan sebagai barang bukti berdasarkan penetapan pengadilan, sehingga tidak dapat diberikan kepada publik untuk sementara.

Proses Penyidikan Masih Berjalan, Pembuktian Administrasi Disiapkan

Terkait pertanyaan majelis mengenai kapan penyidikan dimulai, Polda menyampaikan bahwa seluruh berkas administratif—seperti notulen gelar perkara dan SOP kenaikan status perkara—tersedia dan akan disampaikan secara tertulis kepada majelis.

Penyidik juga menegaskan bahwa mereka siap menyajikan pembuktian administratif untuk menunjukkan setiap tahap proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Sidang KIP akan berlanjut dengan pembahasan mendalam mengenai apakah pengecualian informasi yang diajukan Polda Metro Jaya memenuhi ketentuan hukum. Majelis juga meminta dokumen pendukung yang dapat memastikan apakah seluruh arsip ijazah Jokowi benar-benar sah dikategorikan sebagai informasi tertutup selama proses penyidikan berjalan.

Also Read

Tags