Pemerintah Pastikan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Diterapkan 2 Januari 2026, Ini Dampaknya bagi Masyarakat

Sahrul

Upaya pembaruan tata hukum nasional memasuki babak penting setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Regulasi anyar yang lebih dikenal sebagai RKUHAP tersebut kini telah resmi berubah status menjadi undang-undang dan dijadwalkan mulai beroperasi pada 2 Januari 2026. Tanggal tersebut sekaligus menjadi momentum ketika KUHAP baru berjalan beriringan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, menciptakan pasangan aturan materiil dan formil yang saling melengkapi layaknya dua sisi mata uang.

Dalam rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa penyelesaian RKUHAP merupakan pencapaian penting bagi seluruh lembaga penegak hukum. “Komisi III bersama rekan-rekan pemerintah mengucapkan syukur alhamdulillah atas telah selesainya pembahasan RUU tentang KUHAP yang sangat dibutuhkan seluruh penegak hukum di negeri ini,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa aturan baru tersebut akan menjadi fondasi operasional bagi penggunaan KUHP yang telah ditetapkan lebih dulu. “Yang akan mendampingi penggunaan KUHP sebagai hukum materil harus dilengkapi dengan hukum operasionalnya, yaitu KUHAP yang akan bersama-sama mulai berlaku 2 januari 2026,” sambungnya.

Habiburokhman menjelaskan bahwa salah satu alasan revisi dilakukan ialah ketimpangan kewenangan dalam KUHAP lama, di mana negara dinilai memegang kendali yang terlalu dominan. Menurutnya, perubahan ini dirancang untuk menyeimbangkan kembali peta kekuasaan hukum dengan memperkuat posisi masyarakat. “Di KUHAP yang lama negara itu terlalu powerful, aparat penegak hukum terlalu powerful. Kalau di KUHAP yang baru warga negara diperkuat, diberdayakan haknya, diperkuat melalui juga penguatan profesi advokat sebagai orang yang mendampingi warga negara,” ucapnya.

Melalui revisi tersebut, berbagai perlindungan baru dimasukkan, termasuk penguatan hak korban, jaminan tidak adanya penyiksaan, kejelasan prosedur penahanan, hingga akses terhadap mekanisme kompensasi dan rehabilitasi. Rangkaian pembaruan tersebut menjadi wujud bahwa hukum acara tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga perlindungan martabat manusia yang berhadapan dengan proses peradilan.

Habiburokhman menekankan bahwa proses penyusunan aturan ini melibatkan banyak pemangku kepentingan dan dilaksanakan secara terbuka. “KUHAP ini dalam penyusunan ini kami semaksimal mungkin berikhtiar untuk sedemikian mungkin memenuhi meaningful participation atau partisipasi yang bermakna,” katanya. Ia merinci bagaimana dokumen RKUHAP telah dipublikasikan sejak Februari 2025, sebagai bentuk transparansi. “Sejak februari 2025 Komisi III DPR RI telah mengunggah naskah tentang KUHAP di laman dpr.go.id dan melakukan pembahasan DIM secara terbuka. Kemudian telah dilakukan RDPU setidaknya 130 pihak dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, advokat, serta elemen penegak hukum,” ujarnya lagi.

Polri Sambut Positif

Dari sisi kepolisian, hadirnya KUHAP baru disambut sebagai dorongan untuk memperbaiki kualitas pelayanan hukum. Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menyatakan rasa terima kasih kepada Komisi III atas tuntasnya pembahasan RKUHAP. “Kami dari Polri mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Komisi III yang hari ini alhamdulillah sudah menuntaskan RUU KUHAP menjadi KUHAP,” tuturnya dalam RDP bersama DPR. Ia menegaskan bahwa regulasi baru ini akan menjadi bahan bakar bagi Polri dalam menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. “Dan Insya Allah KUHAP ini menjadi pemicu kami ya untuk lebih meningkatkan profesionalitas, kemudian juga untuk lebih menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan menghormati semua hak warga negara di dalam melakukan upaya-upaya penegakan hukum yang kami lakukan,” sambungnya.

14 Substansi Perubahan

KUHAP hasil revisi ini membawa 14 pembaruan penting yang menyentuh berbagai aspek hukum acara pidana. Inti revisi meliputi:

  1. Menyesuaikan aturan hukum acara dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
  2. Mengadaptasi prinsip keadilan restoratif dan pendekatan rehabilitatif yang sejalan dengan KUHP baru.
  3. Menegaskan pembedaan fungsi antarprofesi seperti penyidik, hakim, hingga advokat.
  4. Memperbaiki pembagian kewenangan antarpenegak hukum serta meningkatkan koordinasi.
  5. Memperkuat perlindungan bagi saksi, korban, tersangka, dan terdakwa dari berbagai bentuk ancaman.
  6. Mengukuhkan peran advokat sebagai komponen penting sistem peradilan pidana.
  7. Mengatur mekanisme keadilan restoratif secara lebih rinci.
  8. Menyediakan perlindungan khusus bagi kelompok rentan, termasuk perempuan, disabilitas, dan anak.
  9. Menambah pengaturan teknis perlindungan penyandang disabilitas dalam proses pemeriksaan.
  10. Menata ulang upaya paksa agar selaras dengan asas due process of law.
  11. Memperkenalkan mekanisme hukum baru, termasuk pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
  12. Menetapkan aturan pertanggungjawaban pidana bagi korporasi.
  13. Menjamin hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi pihak terdampak.
  14. Melakukan modernisasi sistem hukum acara agar lebih efisien, transparan, dan mudah diakses.

Dengan berlakunya KUHAP dan KUHP baru pada awal 2026, Indonesia memasuki fase reformasi hukum yang lebih menekankan keseimbangan antara kewenangan negara dan hak warga. Aturan tersebut diharapkan menjadi pondasi kokoh bagi penegakan hukum yang adil dan humanis, sekaligus menjawab kebutuhan zaman yang terus berubah.

Also Read

Tags