Kemenkeu Tegaskan ASN, TNI, dan Polri Harus Teregistrasi di Coretax Sebelum 31 Desember

Sahrul

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengeluarkan pengingat keras kepada seluruh aparatur negara—mulai dari ASN hingga personel TNI dan Polri—agar segera melakukan pendaftaran pada aplikasi Coretax DJP. Imbauan tersebut menjadi penekanan baru pemerintah, mengingat sistem perpajakan yang kini bergerak ke arah digital dan terintegrasi.

Peringatan ini bukan tanpa dasar. DJP merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2025, yang secara garis besar mengatur kewajiban setiap abdi negara dalam memastikan akses perpajakan mereka terdokumentasi dan aktif pada sistem baru tersebut. Melalui kanal media sosial resminya, DJP menegaskan kembali urgensi kebijakan ini kepada publik.

Dalam unggahan di Instagram @ditjenpajakri pada Jumat (21/11), DJP menyampaikan perintah yang ditujukan bagi seluruh pegawai pemerintah dan aparat keamanan. Isi pesan tersebut menegaskan: “Seluruh ASN, anggota TNI, dan anggota Polri wajib memastikan bahwa: Terdaftar pada Coretax DJP, Melakukan aktivasi akun Wajib Pajak, Mendapatkan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE),” kata DJP.

Batas waktu yang diberikan pemerintah tidaklah panjang. DJP menekankan bahwa seluruh ASN, TNI, dan Polri diwajibkan menyelesaikan proses pendaftaran Coretax paling lambat 31 Desember 2025. Dengan kata lain, jika tenggat ini diibaratkan sebuah garis finish, maka jarak menuju batas tersebut semakin dekat seiring berjalannya waktu.

DJP menjelaskan bahwa kewajiban ini merupakan bagian dari persiapan besar menuju pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun berikutnya. Sistem Coretax DJP diproyeksikan menjadi tulang punggung baru administrasi perpajakan digital, sehingga seluruh data dan proses pelaporan akan dilakukan melalui platform tersebut. Tanpa pendaftaran, ASN maupun aparat keamanan akan kesulitan mengakses fitur yang dibutuhkan saat musim SPT tiba.

Dalam unggahan yang sama, DJP juga memberikan arahan bagi aparat negara yang mungkin masih kebingungan dalam melakukan aktivasi. Melalui pesan pendek namun jelas, DJP menuliskan: “Butuh panduan? Cek tutorial lengkapnya di t.kemenkeu.go.id/akuncoretax,” ucap DJP.

Kebijakan ini menjadi penanda bahwa transformasi digital pajak terus bergerak maju. Pemerintah tidak hanya menata ulang sistem internal, tetapi juga memastikan seluruh aparatur negara berada dalam ekosistem digital yang sama. Coretax, yang selama ini disiapkan sebagai platform inti, kini menjadi prasyarat utama bagi aparatur yang ingin melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan sesuai regulasi.

Dengan tenggat akhir tahun 2025 yang semakin mendekat, seluruh ASN, TNI, dan Polri diimbau tidak menunda proses pendaftaran. Pemerintah berharap disiplin aparat negara dalam mengikuti alur pendaftaran Coretax dapat menjadi contoh bagi masyarakat luas sekaligus mendukung kelancaran implementasi sistem perpajakan digital yang baru.

Also Read

Tags