Resbob Resmi Dipecat Tidak Hormat dari GMNI akibat Pernyataan Hina Viking dan Sunda

Sahrul

Youtuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan yang dikenal publik dengan nama Resbob resmi diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Keputusan tegas ini diambil menyusul polemik pernyataannya yang dinilai menghina suporter Persib Bandung Viking serta masyarakat suku Sunda, yang sebelumnya ramai beredar dan menuai kecaman luas di media sosial.

Pemecatan tersebut tertuang dalam surat keputusan Dewan Pengurus Komisariat (DPK) GMNI Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) dengan nomor 038/Int/DPK.GMNI-UWKS/XII/2025. Surat itu juga ditembuskan ke sejumlah struktur organisasi GMNI, mulai dari Dewan Pengurus Pusat (DPP), Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jawa Timur, hingga Dewan Pengurus Cabang (DPC) GMNI Surabaya. Keputusan tersebut menjadi penanda berakhirnya status Resbob sebagai kader organisasi mahasiswa nasionalis itu.

“Kami selaku pengurus DPK GMNI Universitas Wijaya Kusuma Surabaya dengan ini memberitahukan bahwa Muhammad Adimas Firdaus (Resbob) diberhentikan dari keanggotaan GMNI UWKS secara Tidak Terhormat,” tulis surat tersebut, Senin (15/12).

Ketua DPC GMNI Surabaya, Virgiawan Budi Prasetyo, membenarkan langkah organisasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa Resbob memang tercatat sebagai anggota GMNI Surabaya pada tahun ini, setelah sebelumnya mengikuti rangkaian proses pengkaderan yang menjadi syarat formal keanggotaan.

“Memang kami membenarkan bahwasanya Muhammad Adimas Firdaus atau yang akrab disapa Resbob memang per tahun ini itu anggota dan kader GMNI Surabaya. Itu sudah melalui beberapa proses pengkaderan lah, Jadi memang memang betul bahwasanya Resbob itu kader kami,” kata Virgiawan.

Namun demikian, Virgiawan menegaskan bahwa posisi Resbob di GMNI hanya sebatas kader biasa. Ia bukan bagian dari jajaran pengurus maupun pemegang tanggung jawab struktural di dalam organisasi. Status tersebut melekat pada keanggotaannya di Komisariat GMNI UWKS.

“Jadi kebetulan Resbob itu kampusnya Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. Jadi dia itu hanya menjadi kader biasa, bukan pengurus atau anggota dari masing-masing pengurus, itu bukan. Jadi cuma anggota biasa, kader biasa dari komisariat,” ucapnya.

Resbob diketahui baru sekitar tiga bulan resmi menjadi kader GMNI, tepatnya sejak September 2025. Dalam rentang waktu yang relatif singkat itu, ia disebut tidak pernah terlibat aktif dalam agenda maupun forum kegiatan organisasi, baik di tingkat komisariat maupun cabang.

“Jadi setelah kaderisasi dia tidak pernah sekalipun terlihat dalam forum-forum atau agenda-agenda, program-program yang dilakukan, entah itu dari komisariatnya sendiri atau dari cabang Surabaya,” ujarnya.

GMNI menilai pernyataan Resbob yang berujung kontroversi tersebut bertolak belakang dengan nilai-nilai dasar organisasi. GMNI selama ini menjadikan kemanusiaan, keberadaban, persatuan nasional, serta semangat anti-diskriminasi sebagai fondasi perjuangan. Dalam pandangan organisasi, sikap Resbob dianggap sebagai penyimpangan dari ideologi dan cita-cita yang selama ini diperjuangkan.

Virgiawan menambahkan bahwa GMNI berpegang pada nilai sosio-nasionalisme yang menekankan cinta terhadap bangsa tanpa sekat suku, budaya, maupun latar sosial. Selain itu, nilai sosio-demokrasi dan Ketuhanan Yang Maha Esa juga menjadi pedoman etika dan moral dalam bersikap.

“Kita mengamini bahwasanya ucapan Resbob itu kan tidak ada sangkut pautnya dengan GMNI sebenarnya, Itu kan urusan personal dari Resbob sendiri. Nah, di organisasi kami itu menjunjung tinggi persatuan. Tidak memandang suku, ras, agama, maupun budaya, kepercayaan dari siapapun itu, kita menolak keras terkait adanya SARA atau rasis,” ucapnya.

Setelah pernyataan Resbob viral dan menuai reaksi keras, GMNI bergerak cepat dengan memanggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan etik. Proses tersebut direncanakan melalui pleno organisasi. Namun, hingga pleno digelar, Resbob disebut tidak dapat dihubungi.

“Resbob ini ketika akan disidang melalui pleno organisasi itu tidak bisa dihubungi sama sekali. Jadi per hari ini dari teman-teman komisariat DPK GMNI UWKS itu melakukan pleno, pleno untuk pemberhentian Resbob sebagai kader GMNI,” kata dia.

Pemecatan tersebut, lanjut Virgiawan, merupakan sanksi terberat yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) GMNI bagi kader yang melakukan pelanggaran berat.

“Untuk proses pemecatannya memang di aturan kami ketika ada salah satu kader yang memang dinilai melakukan pelanggaran berat, salah satunya kayak Resbob ini memang salah satu sanksi yang bisa ditempuh adalah pemecatan atau pemberhentian sebagai kader GMNI, seperti itu,” ucapnya.

Kini, GMNI Surabaya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Resbob kepada aparat penegak hukum. Organisasi juga menegaskan tidak akan memberikan pendampingan atau bantuan hukum kepada Resbob.

“Nah, perihal itu kita menyerahkan pada APH (aparat penegak hukum) lah, kalau memang Resbob ini melanggar unsur-unsur dari SARA, kami mendorong APH untuk memang menyelesaikan secara jalur hukum. Jadi kita tidak akan membela Resbob, karena memang di aturan organisasi kami juga menolak keras terhadap bentuk SARA,” katanya.

Also Read

Tags