Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim angkat bicara menanggapi tudingan penerimaan dana ratusan miliar rupiah dalam proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Pengacara Nadiem, Dodi S Abdulkadir, menegaskan kliennya tidak pernah memperoleh keuntungan pribadi sedikit pun dari program digitalisasi pendidikan tersebut.
Menurut Dodi, narasi yang menyebut Nadiem menerima Rp 809 miliar adalah kesimpulan yang keliru dan tidak berdasar. Ia menyebut fakta-fakta yang ada justru menunjukkan sebaliknya, bahwa tidak ada aliran dana maupun manfaat finansial yang dinikmati kliennya selama menjabat sebagai menteri.
“Melihat seluruh fakta yang ada, terang benderang bahwa klien kami Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi dan tidak diuntungkan sepeserpun. Tuduhan bahwa Nadiem diuntungkan Rp 809 miliar tidak benar dan semua bukti akan dibuka saat sidang,” ujar Dodi kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025) malam.
Dodi menekankan, tuduhan tersebut juga tidak selaras dengan kondisi harta kekayaan Nadiem selama berada di pemerintahan. Alih-alih bertambah, kekayaan Nadiem disebut justru menyusut hingga 51 persen saat mengemban jabatan publik.
Lebih lanjut, Dodi menjelaskan bahwa transaksi senilai ratusan miliar rupiah yang kini dipersoalkan penegak hukum merupakan urusan korporasi yang berdiri terpisah dari kebijakan kementerian. Ia menegaskan transaksi itu sama sekali tidak beririsan dengan posisi Nadiem sebagai Mendikbudristek.
“Transfer dana Rp 809.596.125.000, dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021, murni transaksi korporasi internal PT AKAB, tidak ada kaitannya dengan Nadiem maupun kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Dodi.
Ia juga menyatakan pihaknya telah mengantongi dokumen resmi yang membuktikan tidak adanya aliran dana kepada Nadiem dalam transaksi tersebut.
“Kami punya bukti melalui dokumentasi korporasi Nadiem tidak menerima sepeserpun dari transaksi ini. Transaksi ini adalah langkah administratif yang dilakukan PT AKAB pada tahun 2021 dalam menjalankan corporate governance, sebelum pelaksanaan penawaran umum perdana,” imbuhnya.
Terkait pemilihan Chromebook, Dodi menyebut Nadiem tidak pernah mengeluarkan perintah ataupun keputusan teknis. Menurutnya, peran Nadiem sebatas memberikan pandangan atas paparan yang disampaikan pihak lain, bukan menentukan spesifikasi atau arah pengadaan.
“Dakwaan-dakwaan tersebut menempatkan kewenangan secara tidak tepat dengan mengaburkan batas antara kebijakan Menteri dan pelaksanaan teknis pengadaan,” ucapnya.
Dodi juga membantah adanya kerugian negara. Ia mengklaim penggunaan Chrome OS justru menekan anggaran hingga Rp 1,2 triliun karena negara tidak perlu membayar lisensi Windows dan biaya langganan manajemen perangkat setiap tahun. Selain itu, Chromebook disebut hanya disalurkan ke sekolah dengan kesiapan listrik dan internet yang memadai, bukan ke wilayah 3T.
“Adapun untuk wilayah 3T, Nadiem mengembangkan ragam program lainnya seperti Buku Bacaan Berkualitas, Program Awan Penggerak, BOS Majemuk, hingga Satu Juta Guru Honorer atau pengangkatan guru honorer menjadi ASN yang berhasil mendukung prinsip pemerataan dan keadilan akses pendidikan,” ujar Dodi.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum sebelumnya menyatakan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Dalam dakwaan, jaksa menyebut Nadiem menerima Rp 809 miliar dari proyek tersebut.
Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Sri Wahyuningsih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12).
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” ujar jaksa Roy Riady.
Jaksa merinci, kerugian negara berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook serta pengadaan CDM yang dinilai tidak dibutuhkan dan tidak memberi manfaat. Pengadaan tersebut disebut tidak sesuai perencanaan dan gagal menjawab kebutuhan pendidikan, terutama di daerah 3T.
Dalam perkara ini, Nadiem juga ditetapkan sebagai terdakwa. Namun, pembacaan dakwaannya dijadwalkan pekan depan lantaran Nadiem masih menjalani perawatan di rumah sakit.






