Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tetap hingga Maret 2026

Sahrul

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kebijakan untuk menahan laju kenaikan tarif listrik pada periode Januari hingga Maret 2026. Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi, sehingga tarif tenaga listrik tetap berada pada level yang sama seperti kuartal sebelumnya.

Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam regulasi tersebut, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi pada dasarnya dilakukan setiap tiga bulan sekali, dengan mempertimbangkan dinamika indikator ekonomi makro nasional.

Parameter yang menjadi acuan penetapan tarif mencakup nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Keempat faktor ini ibarat kompas ekonomi yang menentukan arah kebijakan tarif, karena fluktuasinya berpengaruh langsung terhadap biaya produksi dan penyediaan listrik nasional.

Namun untuk kuartal pertama 2026, pemerintah memilih untuk tidak mengaktifkan mekanisme penyesuaian tarif tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap daya beli masyarakat sekaligus upaya menjaga iklim ekonomi tetap stabil di awal tahun, ketika kebutuhan rumah tangga dan aktivitas usaha biasanya meningkat.

“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno dalam keterangan yang dikutip pada Jumat (2/1).

Lebih jauh, Tri menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pelanggan non-subsidi. Secara keseluruhan, terdapat 25 golongan pelanggan yang tarif listriknya dipastikan tidak berubah, dengan skema subsidi listrik tetap diberikan bagi kelompok yang berhak. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga kestabilan ekonomi nasional sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Di tengah ketidakpastian global dan tekanan ekonomi yang masih terasa, kepastian tarif listrik dinilai menjadi salah satu penyangga penting. Listrik bukan sekadar komoditas energi, melainkan urat nadi aktivitas sosial dan ekonomi. Ketika tarifnya stabil, beban rumah tangga tidak bertambah, dan dunia usaha memiliki ruang bernapas untuk mempertahankan operasionalnya.

Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk memastikan tarif listrik tetap terjangkau tanpa mengorbankan keberlanjutan pasokan energi nasional. Keseimbangan antara harga yang ramah bagi masyarakat dan keberlangsungan sistem kelistrikan menjadi fokus utama dalam kebijakan ini.

“Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional,” jelas Tri.

Selain penetapan tarif, Kementerian ESDM turut meminta PT PLN (Persero) agar terus menjaga keandalan pasokan listrik di seluruh wilayah. Peningkatan kualitas layanan, efisiensi operasional, serta optimalisasi kinerja menjadi tuntutan agar masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik di tengah tarif yang tetap.

Dengan keputusan menahan tarif listrik hingga Maret 2026, pemerintah berharap roda ekonomi dapat berputar lebih stabil. Kebijakan ini diharapkan menjadi sinyal bahwa negara hadir sebagai penyeimbang—menjaga agar beban masyarakat tidak bertambah, sekaligus memastikan sistem kelistrikan nasional tetap berjalan berkelanjutan di tengah tantangan ekonomi yang terus berubah.

Also Read

Tags