5 Fakta Penting Kasus OTT Pajak Setelah Tersangka Ditetapkan

Sahrul

Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara membuka tabir praktik gelap yang selama ini tersembunyi di balik meja administrasi perpajakan. Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka atas dugaan suap pengurangan nilai pajak. Kelimanya langsung dijebloskan ke tahanan sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.

Kasus ini bermula dari kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik PT Wanatiara Persada untuk tahun pajak 2023 yang dilaporkan pada September 2025. Seperti membuka lapisan tanah yang retak, tim pemeriksa pajak menemukan selisih mencolok antara kewajiban riil dan pembayaran yang seharusnya dilakukan perusahaan tersebut.

“Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Minggu (11/1/2026).

Lima Tersangka dan Peran Masing-Masing

Temuan itu menjadi fondasi pemeriksaan lanjutan hingga berujung pada OTT. Dari delapan orang yang sempat diamankan, KPK akhirnya menetapkan lima pihak sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan aparat pajak yang berstatus penerima suap, yakni Dwi Budi Iswahyu selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin sebagai Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, serta Askob Bahtiar yang tergabung dalam tim penilai pajak.

Sementara itu, dua tersangka lain berperan sebagai pemberi, yakni Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak PT WP dan Edy Yulianto sebagai staf perusahaan tersebut.

Modus “All In”: Pajak dan Fee Jadi Satu Paket

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap adanya modus yang menyerupai transaksi dagang, bukan penegakan aturan. Nilai pajak yang semestinya dibayarkan justru menjadi bahan tawar-menawar. Dalam proses sanggahan, tersangka Agus menawarkan skema pembayaran “all in” yang mencampur kewajiban pajak dan fee.

“Jadi ada disampaikan Rp 75 miliar, kemudian disanggah tidak Rp 75 miliar, sampailah turun oleh saudara AGS ini, ‘ya sudah Anda membayar all in sebesar 23 miliar’, 23 miliar ini dibagi 15 miliar untuk kekurangan pajak, dan juga oknum ini minta fee sebesar 8 miliar, jadi dijumlahkan,” kata Asep.

Pihak PT WP merasa angka tersebut terlalu berat. Negosiasi pun terjadi hingga nilai fee yang semula diminta Rp8 miliar diturunkan setengahnya.

“PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee Rp 4 miliar, permintaan fee Rp 8 miliar ditawar juga,” katanya.

Negara Rugi hingga 80 Persen

Dari rangkaian peristiwa tersebut, KPK menilai negara berpotensi kehilangan penerimaan pajak dalam jumlah fantastis. Selisih antara temuan awal dan angka akhir pembayaran menggambarkan kebocoran yang nyaris menggerus fondasi penerimaan negara.

“Dari Rp 75 miliar ini, sampai terakhir menjadi Rp 15 miliar, berarti ada kebocoran sekitar atau ada bargaining di situ, tawar menawar di situ, turun Rp 60 miliar, hilang Rp 60 miliar kan seperti itu, atau sekitar 80%,” kata Asep.

Pada Desember 2025, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai kewajiban pajak PT WP sebesar Rp15,7 miliar. Penurunan drastis ini kembali ditegaskan KPK sebagai bagian dari rangkaian dugaan korupsi.

“Setelah terjadi kesepakatan tim pemeriksa menerbitkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran PT WP 15,7 miliar. Memang benar dari awal pemberitahuan awal 75 miliar ini, kemudian secara administratif itu 15,7 miliar, nilai tersebut turun 59,3 atau sekitar 60 miliar,” katanya.

Untuk memenuhi permintaan fee, perusahaan diduga menggunakan skema kontrak fiktif.

“Untuk memenuhi permintaan fee dari AGS, pada Desember PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan perusahaan PT NBK yang dimiliki oleh saudara ABD yang dimiliki konsultan pajak. Jadi perusahaan PT WP ini seolah-olah bekerja sama dengan perusahaan konsultan pajak dalam hal ini PT NBK,” katanya.

Barang Bukti Fantastis Disita KPK

OTT ini juga menghasilkan penyitaan barang bukti bernilai miliaran rupiah. KPK mengamankan uang tunai, valuta asing, hingga logam mulia.

“Dalam peristiwa tangkap tangan ini KPK mengamankan sejumlah barang bukti dengan total Rp 6,38 miliar,” kata Asep Guntur.

Barang bukti tersebut meliputi uang tunai Rp793 juta, uang asing sebesar SGD 165 ribu atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.

Tersangka Tak Ditampilkan, Ini Alasannya

Berbeda dari pola sebelumnya, KPK tidak menghadirkan para tersangka dalam jumpa pers. Langkah ini disebut sebagai penyesuaian terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku Januari 2026.

“Termasuk juga kalau rekan-rekan bertanya, agak beda hari ini konpers hari ini agak beda, kenapa? ‘Loh, kok nggak ditampilkan para tersangka?’ nah itu salah satunya kita sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” kata Asep Guntur.

KUHAP baru menegaskan asas praduga tak bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 90 dan Pasal 91, yang melarang penyidik melakukan tindakan yang menimbulkan praduga bersalah.

DJP Bertindak Tegas

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun merespons cepat. Tiga pegawai pajak yang menjadi tersangka diberhentikan sementara sambil menunggu proses hukum.

“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli, kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).

DJP menegaskan komitmen untuk menjatuhkan sanksi maksimal serta meminta maaf kepada publik.

“DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” ucap Rosmauli.

“DJP mengajak seluruh pegawai DJP di manapun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi,” terangnya.

Also Read

Tags