Kasus dugaan suap yang menyeret pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara kembali membuka tabir persoalan integritas di tubuh aparat perpajakan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini, tiga di antaranya merupakan pejabat atau pegawai aktif di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Seiring penetapan status hukum tersebut, harta kekayaan para pejabat yang terlibat pun menjadi perhatian publik.
Tak hanya penegakan hukum pidana, kasus ini juga berdampak pada aspek etika profesi dan kepegawaian. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran serius yang mencederai kepercayaan publik. DJP, kata dia, siap mengambil langkah tegas terhadap konsultan pajak yang terbukti terlibat.
“pihaknya akan mencabut izin praktik konsultan pajak yang terlibat dalam kasus praktik suap di KPP Madya Jakarta Utara. Ia menegaskan pihaknya mendukung pencabutan izin praktik sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan kode etik profesi.”
Lebih jauh, Rosmauli menegaskan bahwa sanksi tidak hanya berhenti pada pencabutan izin praktik. Dari sisi internal, DJP akan bergerak cepat untuk menindaklanjuti status kepegawaian para aparatur yang kini berhadapan dengan hukum.
“Rosmauli menegaskan akan menindaklanjuti secara cepat dan tegas pada aspek kepegawaian. Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,diterapkan pemberhentian sementara.”
Tiga pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing memiliki peran strategis di KPP Madya Jakarta Utara. Mereka adalah Dwi Budi Iswahyu selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin yang menjabat Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, serta Askob Bahtiar yang berperan sebagai Tim Penilai. Posisi tersebut membuat kewenangan mereka sangat menentukan dalam proses penilaian dan pengawasan kewajiban pajak wajib pajak besar.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, ketiganya diduga menerima suap terkait penurunan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik PT Wanatiara Persada (PT WP). Perusahaan tersebut diduga menyuap agar kewajiban PBB yang semula ditetapkan sebesar Rp75 miliar dapat ditekan drastis menjadi Rp15,7 miliar untuk periode laporan pajak tahun 2023. Selisih nilai yang besar inilah yang menjadi inti dugaan kerugian negara.
Di tengah proses hukum yang berjalan, perhatian publik turut tertuju pada laporan harta kekayaan ketiga pejabat tersebut. Berdasarkan data e-LHKPN yang disampaikan kepada KPK, masing-masing tersangka tercatat memiliki aset bernilai miliaran rupiah, mulai dari tanah, bangunan, kendaraan, hingga simpanan kas.
Mengacu pada e-LHKPN KPK dengan tanggal penyampaian 21 Februari 2025, Dwi Budi Iswahyu tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp4,87 miliar. Kekayaan tersebut didominasi aset tanah dan bangunan senilai Rp4,74 miliar. Selain itu, ia juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin Rp406 juta, harta bergerak lainnya Rp185 juta, kas dan setara kas Rp532 juta, serta harta lainnya Rp151 juta, setelah dikurangi utang sebesar Rp1,14 miliar.
Sementara itu, Agus Syaifudin dalam e-LHKPN tertanggal 25 Februari 2025 melaporkan total kekayaan sebesar Rp3,23 miliar. Sumber kekayaannya berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp2,36 miliar, alat transportasi dan mesin Rp720 juta, harta bergerak lainnya Rp259 juta, surat berharga Rp327 juta, serta kas dan setara kas Rp353 juta, dengan total utang Rp797 juta.
Adapun Askob Bahtiar juga melaporkan kekayaannya melalui e-LHKPN KPK tertanggal 25 Februari 2025. Ia tercatat memiliki total harta sebesar Rp2,65 miliar. Aset tersebut terdiri dari tanah dan bangunan Rp2,8 miliar, alat transportasi dan mesin Rp420 juta, harta bergerak lainnya Rp931 juta, kas dan setara kas Rp411 juta, serta harta lainnya Rp300 juta, setelah dikurangi utang yang mencapai Rp2,2 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kewenangan besar tanpa integritas ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi dapat menopang penerimaan negara, namun di sisi lain berpotensi melukai keadilan publik jika disalahgunakan. Kini, proses hukum dan penegakan disiplin diharapkan berjalan beriringan demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi perpajakan.






