KPK Bongkar Dugaan Suap Pajak, Kantor Pusat DJP Digeledah dan Sejumlah Dokumen Disita

Sahrul

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengayunkan langkah tegas dalam membongkar praktik rasuah di sektor perpajakan. Pada Selasa siang (13/1/2026), lembaga antirasuah tersebut melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Langkah ini merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus dugaan suap dalam proses pemeriksaan pajak yang menyeret sejumlah pejabat pajak.

Penggeledahan tersebut tidak dilakukan secara serampangan. KPK secara spesifik menyasar dua unit strategis di lingkungan DJP, yakni Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Dua direktorat ini dinilai memiliki keterkaitan erat dengan konstruksi perkara yang tengah diusut, layaknya simpul penting dalam benang kusut dugaan korupsi pajak.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kegiatan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang relevan. Dari hasil penyisiran tersebut, tim penyelidik membawa keluar sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan perkara.

“Di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” ujar Budi dalam keterangannya dikutip Selasa (13/1/2026).

Tak hanya berhenti pada dokumen dan data digital, penyidik juga mengamankan sejumlah uang tunai. Uang tersebut diduga kuat berasal dari pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap pemeriksaan pajak.

“Penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan suap Pemeriksaan Pajak di KPP Madya, Jakarta Utara,” ujarnya.

Kasus ini sendiri berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap pejabat pajak di wilayah Jakarta Utara. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satu nama yang mencuat adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB), yang diduga berada di pusat pusaran praktik suap tersebut.

Selain DWB, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), serta anggota tim penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB), sebagai penerima suap atau gratifikasi. Sementara itu, dua tersangka lain berperan sebagai pemberi suap, yakni Konsultan Pajak PT WP Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan staf PT WP, Edy Yulianto (EY).

Menurut penelusuran penyidik, suap tersebut berkaitan dengan fee pembayaran pajak dari PT WP. Total nilai suap yang mengalir kepada para pejabat pajak tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp4 miliar. Dana tersebut tidak langsung diberikan begitu saja, melainkan melalui proses penukaran mata uang dan penyerahan bertahap.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan modus penyerahan uang tersebut dalam keterangan sebelumnya.

“Yang Rp 4 miliar ini ditukarkan ke mata uang Singapura dolar, kemudian dana tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD, ABD yang di-hire, konsultannya PT WP, kepada ada AGS dan ASB, selalu tim penilai KPP Jakarta utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek,” jelas Asep Guntur Rahayu, minggu lalu.

Penggeledahan di kantor pusat DJP ini menandai babak lanjutan dari upaya KPK membongkar praktik kotor yang mencederai integritas sistem perpajakan. Langkah tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan juga menelusuri jejak struktural yang memungkinkan praktik suap itu terjadi. Seperti membedah gunung es, penggeledahan ini diharapkan membuka lapisan-lapisan lain dari kejahatan korupsi pajak yang selama ini tersembunyi di balik meja birokrasi.

Also Read

Tags