Nama PT Wanatiara Persada mendadak menjadi pusat perhatian publik setelah perusahaan tersebut terseret dalam pusaran kasus dugaan suap terhadap pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Perkara ini tak hanya membuka lembaran hukum baru, tetapi juga menyingkap profil dan skala bisnis perusahaan yang selama ini bergerak di sektor strategis pertambangan nikel.
Berdasarkan penelusuran dari situs resmi perusahaan, PT Wanatiara Persada dikenal sebagai produsen feronikel dengan jangkauan global. Kendati beralamat kantor pusat di Jakarta, denyut operasional perusahaan ini justru berdetak kuat di wilayah Maluku Utara. Aktivitas produksi terpusat di kawasan tersebut, dengan kantor cabang yang berlokasi di Ternate sebagai simpul koordinasi lapangan.
Struktur kepemilikan perusahaan ini mencerminkan kolaborasi lintas negara. PT Wanatiara Persada merupakan perusahaan patungan yang berdiri di Indonesia, namun kendali saham mayoritas berada di tangan Jinchuan Group Co., Ltd. Perusahaan asal Tiongkok itu menggenggam 60 persen saham, sementara sisanya dimiliki oleh pemegang saham nasional.
Jinchuan Group sendiri bukan pemain kecil di industri global. Perusahaan milik negara Tiongkok tersebut berdiri sejak 1959 dan bermarkas di Jinchang, Provinsi Gansu. Kendali penuh berada di bawah Pemerintah Provinsi Gansu. Aktivitas bisnisnya membentang dari hulu hingga hilir, mencakup penambangan, peleburan, pengolahan logam, hingga produksi bahan kimia dan produk turunan bernilai tinggi.
Portofolio Jinchuan mencakup berbagai logam strategis seperti nikel, tembaga, kobalt, emas, perak, hingga logam platinum. Bahan-bahan tersebut menjadi tulang punggung banyak sektor vital, mulai dari konstruksi dan industri mesin, petrokimia, energi terbarukan, baterai kendaraan listrik, hingga industri kesehatan. Pada tahun 2025, reputasi global Jinchuan ditegaskan lewat masuknya perusahaan ini dalam daftar Fortune Global 500 di peringkat 235, sekaligus menempati posisi ke-59 perusahaan terbesar di Tiongkok.
Operasi Jinchuan tersebar di 20 provinsi dan kota di Tiongkok, serta lebih dari 30 negara di dunia, termasuk Indonesia. Aktivitas bisnisnya dikelompokkan ke dalam enam sektor utama, yakni Nikel dan Kobalt, Tembaga dan Logam Mulia, Sains dan Teknologi, Material Baru, Energi Baru, serta Inovasi Ilmiah dan Teknologi. Dengan susunan tersebut, rantai industri Jinchuan terbentang lengkap, dari perut bumi hingga bahan baku teknologi tinggi.
Di Indonesia, peran Jinchuan dijalankan melalui PT Wanatiara Persada sebagai bagian dari strategi penciptaan nilai tambah. Proses ini diwujudkan lewat pengoperasian smelter tipe RKEF (Rotary Kiln-Electric Furnace), teknologi pengolahan yang diklaim lebih ramah lingkungan. Smelter tersebut memiliki kapasitas 4 x 33 MVA dan membutuhkan sekitar 2.250.000 WM bijih nikel saprolit. Untuk menopang operasional, perusahaan juga memiliki pembangkit listrik sendiri berkapasitas 3 x 50 MW berbasis pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Selain fasilitas utama, operasional smelter didukung berbagai infrastruktur penunjang. Mulai dari pelabuhan (jetty) berkapasitas 10.000 DWT, jaringan jalan penghubung, sistem pipa dan penampungan air bersih, laboratorium, tangki bahan bakar, hingga fasilitas telekomunikasi dan jaringan listrik tegangan menengah. Tersedia pula perkantoran, gudang, pabrik oksigen, kompresor, mes karyawan, sarana olahraga, dan fasilitas pendukung lainnya.
Namun, di balik besarnya skala industri tersebut, bayang-bayang persoalan hukum kini mencuat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Januari 2026 menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Langkah ini merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan suap yang melibatkan PT Wanatiara Persada dengan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Penggeledahan dilakukan untuk menelusuri dan mengamankan bukti tambahan. Dari operasi tersebut, penyidik KPK membawa sekitar lima koper yang diangkut menggunakan 12 mobil. Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan terkait perkara ini.
Salah satu tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB). Selain itu, turut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), serta anggota tim penilai Askob Bahtiar (ASB). Dari pihak pemberi, KPK menetapkan Konsultan Pajak PT Wanatiara Persada Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan staf perusahaan Edy Yulianto (EY).
KPK menduga pejabat pajak tersebut menerima suap yang berkaitan dengan fee pembayaran pajak dari PT Wanatiara Persada. Total nilai suap diperkirakan mencapai Rp4 miliar.
“Yang Rp 4 miliar ini ditukarkan ke mata uang Singapura dolar, kemudian dana tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD, ABD yang di-hire, konsultannya PT WP, kepada ada AGS dan ASB, selalu tim penilai KPP Jakarta utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek,” jelas Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, minggu lalu.
Kasus ini kini menjadi ujian serius, tak hanya bagi para tersangka, tetapi juga bagi tata kelola dan integritas hubungan antara korporasi besar dan aparat negara di sektor perpajakan.






