Prancis dikabarkan tidak akan memenuhi undangan untuk bergabung dalam Dewan Perdamaian Gaza yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Sikap tersebut mencerminkan kehati-hatian Paris dalam membaca peta diplomasi internasional, terutama ketika sebuah inisiatif dinilai berpotensi melampaui batas mandat yang telah disepakati secara global.
Menurut sumber yang dekat dengan Presiden Prancis Emmanuel Macron, keputusan itu diambil setelah menimbang arah dan cakupan peran dewan yang diusulkan. Dewan tersebut semula dirancang sebagai mekanisme pengawasan pembangunan kembali Gaza pascaperang. Namun, dalam perjalanannya, mandat yang tertuang dalam piagamnya dinilai tidak berhenti pada wilayah Palestina yang terdampak konflik.
“Piagamnya melampaui kerangka kerja Gaza semata,” kata sumber dekat Presiden Macron kepada AFP.
Pandangan ini menjadi sinyal bahwa Prancis melihat adanya ruang abu-abu dalam struktur dan kewenangan dewan tersebut. Bagi Paris, kejelasan mandat ibarat fondasi sebuah bangunan: tanpa batas yang tegas, konstruksi diplomatik berisiko goyah.
Kekhawatiran terhadap Prinsip Multilateralisme
Sumber yang sama menambahkan bahwa persoalan ini bukan sekadar teknis, melainkan menyentuh prinsip dasar tatanan internasional. Keberadaan lembaga global seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dinilai tidak boleh dipinggirkan oleh mekanisme baru yang mandatnya tumpang tindih.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, khususnya mengenai penghormatan terhadap prinsip dan struktur Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang dalam keadaan apa pun tidak dapat dipertanyakan,” tambahnya.
Sebagai salah satu anggota tetap Dewan Keamanan PBB, Prancis memiliki posisi strategis sekaligus tanggung jawab moral dalam menjaga arsitektur multilateralisme global. Sikap ini kemudian ditegaskan kembali melalui pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri Prancis.
Dalam pernyataannya, Kemlu Prancis menegaskan bahwa PBB tetap menjadi pilar utama kerja sama internasional, terutama dalam menghadapi konflik bersenjata dan sengketa antarnegara.
“Ini tetap menjadi landasan multilateralisme yang efektif, di mana hukum internasional, kesetaraan kedaulatan negara, dan penyelesaian sengketa secara damai lebih diutamakan daripada kesewenang-wenangan, politik kekuasaan, dan perang,” ucapnya.
Pernyataan tersebut menegaskan posisi Prancis yang lebih memilih jalur kolektif dan berbasis hukum, ketimbang pendekatan sepihak atau dominasi kekuatan tertentu.
Kerangka Hukum Masih Dikaji
Meski demikian, Prancis belum sepenuhnya menutup pintu dialog. Kementerian Luar Negeri menyebut pihaknya masih menelaah kerangka hukum yang diusulkan untuk Dewan Perdamaian Gaza tersebut bersama mitra-mitra internasional.
Namun, dalam proses peninjauan itu, muncul kekhawatiran bahwa lingkup proyek ini justru meluas ke luar konteks Gaza, sehingga berpotensi menimbulkan implikasi politik dan hukum yang lebih luas.
Kemlu Prancis secara terbuka menyatakan keprihatinannya bahwa “proyek ini melampaui situasi di Gaza”. Kekhawatiran ini mempertegas alasan Paris untuk bersikap hati-hati, alih-alih terburu-buru memberikan dukungan.
Tetap Dukung Gencatan Senjata dan Solusi Politik
Di balik sikap penolakan tersebut, Prancis menegaskan bahwa komitmennya terhadap perdamaian di Timur Tengah tidak bergeser. Sumber dekat Presiden Macron menekankan bahwa Paris tetap mendukung penuh upaya gencatan senjata di Gaza.
Lebih dari itu, Prancis juga menaruh perhatian pada masa depan kawasan dengan mendorong hadirnya cakrawala politik yang kredibel bagi Palestina dan Israel. Bagi Paris, perdamaian bukan hanya soal menghentikan tembakan, melainkan membuka jalan menuju solusi jangka panjang yang adil dan berkelanjutan.
Dengan sikap ini, Prancis seolah menempatkan dirinya di antara dua kutub: menjaga jarak dari inisiatif yang dinilai berpotensi keluar jalur, sekaligus tetap berdiri teguh pada prinsip perdamaian dan multilateralisme yang selama ini menjadi kompas kebijakan luar negerinya.






